PURWAKARTA || Beritamerdekaonline.com – Sejumlah elemen masyarakat mempertanyakan izin perusahan pabrik PT. Caraka Anugrah Santoso yang bergerak di bidang metal treatmen yang beroperasi di Desa Cipinang, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat menjadi sorotan publik.
Pasalnya, perusahaan tersebut ( PT. Caraka Anugrah Santoso) sudah beroperasi -+ 3 tahun, namun tidak memasang Plang nama sehingga masyarakat tidak mengetahui apakah perusahaan tersebut memiliki izin atau tidak.
“Padahal sudah semestinya plang nama perusahaan terpasang dan bertuliskan nama perusahaan, kegiatan usaha, nomor izin usahanya dan surat izin usahanya. Hal ini bertujuan untuk memudahkan identifikasi dan pengawasan oleh pihak berwenang serta memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat sekitar.” Ungkap DA (35) salah satu masyarakat kepada Awak Media.
Saat dikonfirmasi, Pihak HRD PT.Caraka Anugrah Santoso Anah mengatakan, bahwa PT. Caraka Anugrah Santoso itu baru masa trailer/percobaan itu di mulai dari bulan Juli 2021, sedangkan untuk izin mendirikan bangunan/gedung di mulai pada tahun 2019.” Katanya saat di temui awak media di ruang kerjanya beberapa waktu lalu
Menurutnya, karena pada saat itu, tahun 2020 sedang di landa wabah Covid-19 perusahaan untuk sementara pabrik kita off dulu, kemudian pada tahun 2021 kita mencoba memaksakan diri untuk memulai percobaan mesin.
“Pada tahun 2021 kita mencoba memaksakan diri untuk memulai masa percobaan mesin. Untuk percobaan mesin sendiri kita sudah meminta izin kepada Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Purwakarta selama 2 tahun.”Urjanya
Lanjut ia katakan, sedangkan untuk launcing sendiri, pihaknya mengaku sudah merencanakannya setelah masa percobaan tuntas.
“Tidak pasang plang nama bukan berarti kita tidak taat pajak atau tidak berizin, namun masih terkendala oleh beberapa hal. Jika ada dari instasni/Dinas terkait untuk melakukan kroscek ke perusahaan, kami sudah siap menghadapinya.”Ujarnya
Disinggung Kapan Launcing ???
Pihak nya mengaku belum dapat informasi dari management terkait launcing karena ada beberapa alasan tertentu.
Terpisah, Kepala Bidang Perizinan Dinas Penamana Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) Hery Lukmana mengatakan, terkait perijinan kita akan melakukan kordinasi dengan pihak pengawasan atau dinas teknis.
“Jika mengacu kepada aturan, syarat utama mendirikan suatu usaha terutama perusahaan, yang memiliki investasi ratusan bahkan miliaran rupiah wajib memasang Plang nama. Itu sesuai aturan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah.” Ucapnya saat di temui di ruang kerjanya
Menurutnya, memasang plang nama perusahaan tidak harus menunggu launcing, dan itu sudah di atur dalam undang-undang yang berlaku
“Kami belum bisa memastikan apakah perusahaan telah menyalahi aturan, namun pihaknya akan melakukan kordiansi dengan dinas teknis untuk kroscek kelapangaan terlebih dahulu untuk memastikan perizinnya.” Tuturnya
Hal senada di sampaikan, Ardi Kepala Bidang Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Purwakarta, Pihak nya tidak pernah mengeluarkan surat izin masa percobaan mesin
“Disnakertrans Purwakarta tidak pernah mengeluarkan izin percobaan mesin terhadap perusahan tersebut.” Ungkapnya saat di temui awak media di ruang kerjanya. Selasa (22/7/24)
Sementara, Kepala Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) Kabupaten Purwakarta Aep Durohman menyampaikan, Akan mengecek ketaatan pajak dari perusahaan PT. Caraka Anugrah Santoso.
“Siap Kang, kita akan cek dulu ketaatan pajaknya”. Kata Kepala Bapenda saat di hubungi melalui sambungan seluler Whats App. (Sep)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan