SEMARANG, Berita Merdeka Online – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menyegel lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di area Perhutani KPH Kendal, tepatnya di depan RSUD Mijen hingga depan Koramil Mijen, Kota Semarang, Kamis (25/7/2024).

A. Prasetyo, staf PPUD Satpol PP Kota Semarang, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan berdasarkan surat rekomendasi dari Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Semarang dan tindak lanjut dari surat peringatan ketiga yang telah diterbitkan sebelumnya.

“Dasar penyegelan ini adalah surat rekomendasi dari Distaru nomor B 482/600.1.15/VII/2024 tertanggal 19 Juli 2024. Dengan adanya surat ini, kami dari Satpol PP memiliki wewenang untuk menyegel lokasi tersebut,” ujarnya.

Menurut surat rekomendasi tersebut, Distaru Kota Semarang meminta Satpol PP segera menyegel bangunan yang diduga melanggar aturan tata ruang kota.

Prasetyo menambahkan bahwa penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut belum memiliki izin, dan kemungkinan pihak Perhutani belum setuju dengan keberadaan lapak ini.

“Kami hanya melaksanakan perintah dari pimpinan,” katanya.

Saat ini, bangunan baru yang didirikan tanpa izin telah disegel, namun pembongkaran belum dilakukan karena masih menunggu instruksi lebih lanjut.

Lurah Mijen, Dyah Budi Yuniarti, menyatakan bahwa pihaknya turut bertanggung jawab dalam pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait bangunan di wilayah Mijen.

Meskipun izin-izin yang mengeluarkan adalah dinas-dinas terkait dan pemilik lahan, kelurahan tetap memiliki peran penting karena bangunan tersebut berada di wilayah Kelurahan Mijen.

“Kami mendampingi tim dari Satpol PP dalam menindaklanjuti penegakan Perda. Ini penting karena bangunan tersebut belum memiliki izin dan telah dilakukan penyegelan. Sebagai pengelola wilayah, kami harus mengetahui dan bertanggung jawab atas apa yang terjadi di sini,” ujar Dyah.

Petugas Satpol PP Kota Semarang melakukan penyegelan pembangunan lapak PKL di area Perhutani KPH Kendal. (Foto: BM Jateng)

Dyah menambahkan bahwa meskipun lahan tersebut di bawah Perhutani, kelurahan tetap harus mengawasi dan ikut serta dalam setiap tindakan yang diperlukan.

“Karena lokasi bangunan berada di kawasan kota Semarang, semua pihak harus mematuhi peraturan yang berlaku di kota tersebut,” jelasnya.

Sebelumnya, pembangunan lapak-lapak tersebut dilaporkan oleh Koordinator Forum Pemberdayaan dan Advokasi Masyarakat Mijen kepada Dinas Tata Ruang dan Satpol PP Kota Semarang pada 18 Juni lalu karena diduga belum memiliki izin.

Aris Soenarto, Koordinator Forum, mengatakan bahwa konflik ini bermula ketika empat warga Mijen berinisiatif mendirikan lapak PKL di area hutan jati Perhutani KPH Kendal.

Namun, dua orang yang mengaku dari Koperasi Enggal Jaya Waskita datang dan melarang pendirian lapak tersebut dengan klaim sudah mendapatkan izin dari Perhutani.

“Dua orang yang mengaku dari koperasi melarang kami mendirikan lapak. Namun, dua lapak yang sempat berdiri sudah dirusak malam harinya. Ketika saya tanyakan izin mana yang mereka miliki, ternyata mereka hanya baru mengajukan permohonan kerja sama ke Perhutani Kendal,” ucap Aris kepada wartawan, Kamis (18/7).

Aris menyebut bahwa koperasi tersebut belum memiliki perjanjian kerja sama dengan Perhutani, namun sudah melarang warga. Rumor yang beredar di masyarakat bahwa lapak-lapak tersebut dijual dengan harga Rp40-60 juta.

Untuk mengklarifikasi, Aris mengirim surat kepada Perhutani KPH Kendal mengenai status izin tersebut.

Berdasarkan jawaban dari Administratur Perhutani KPH Kendal, koperasi Enggal Jaya Waskita baru mengajukan permohonan kerja sama pada 20 Mei 2024, dan saat ini proposal tersebut masih dalam tahap pengkajian oleh tim pengembangan bisnis Divisi Regional Jawa Tengah.

“Dengan kata lain, belum ada perjanjian resmi antara koperasi dan Perhutani. Seharusnya Perhutani melarang adanya pembangunan kios sebelum ada izin resmi. Jika ini dibiarkan, untuk apa hukum dan peraturan daerah dibuat kalau hanya untuk dilanggar,” tegas Aris.

Suasana rapat di kantor Kecamatan Mijen. (Foto: BM Jateng)

Camat Mijen, Didik Hartono, mengatakan bahwa pihaknya telah merespons masalah tersebut dengan melakukan rapat koordinasi bersama forum koordinasi pimpinan kecamatan (forkopimcam) dan berbagai pihak terkait untuk membahas rencana pembangunan lapak UMKM di wilayah itu.

“Kita sudah mendengar maksud dan tujuan dari pembangunan ini. Intinya, pemohon ini atas nama koperasi ingin mendirikan usaha untuk para UMKM dengan rencana pembangunan sekitar 120 lapak,” terang Didik usai rapat di kantor Kecamatan Mijen, Kamis (18/7).

Namun, hasil rapat menunjukkan bahwa proyek tersebut belum memiliki perizinan yang lengkap, sehingga memutuskan untuk menghentikan sementara proses pembangunan lapak tersebut hingga semua perizinan terpenuhi.

“Dari masukan dinas terkait, ternyata belum ada perizinan yang dikeluarkan. Perhutani pun belum memberikan surat izin penggunaan lahan, baik berupa izin sewa, atau pinjam pakai. Bangunan yang sedang berproses ini harus diberhentikan terlebih dahulu dengan catatan perizinannya harus dilengkapi,” ujarnya.

Miswan, Legal Perhutani KPH Kendal yang turut hadir dalam rapat tersebut menjelaskan bahwa Perhutani memutuskan untuk menghentikan sementara proses pembangunan lapak PKL di kawasan hutan.

Langkah ini diambil setelah ditemukan bahwa izin yang diperlukan untuk pembangunan tersebut belum lengkap.

“Sebenarnya kalau kami sih secara prosedural saja, nanti prosedurnya kayak apa, ini yang baru kita tempuh dari beberapa izin. Kan tadi sudah disampaikan bahwa semua izin masih kurang semua, untuk sementara jangan dilanjutkan dulu pembangunannya karena izin belum ada sama sekali, baru proposal yang masuk,” ujarnya.

Proses perizinan yang masih berjalan saat ini sedang dikaji di tingkat Divisi Regional. Keputusan untuk menghentikan pembangunan didasarkan pada hasil rapat yang menyatakan bahwa kajian dan proses perizinan masih perlu dilengkapi.

“Kalau komunikasinya belum, cuma hanya mengajukan proposal dari pihak koperasi, hanya itu,” ucap Miswan. (dik)