Beritamerdekaonline.com, Jakarta – Subdit I Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap dan menangkap delapan orang pelaku kasus importasi, pangan, kesehatan di Jakarta dan Bekasi.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya (Dirreskrimsus PMJ), AKBP Hendri Umar saat memberikan keterangan pers di Taman Satya Haprabu, Jakarta, Selasa, 5 Agustus 2024.
“Diduga salah satu pelakunya (cluster I) berkewarga negaraan Tiongkok,” kata Hendri saat didampingi Kanit I.
Warga Tiongkok mengedarkan berupa salep berbagai macam merek tanpa izin edar.
“Sementara pelaku eks warga negara Nigeria ikut memperdagangkan sediaan farmasi berupa kosmetik berbagai macam merek juga,” ujarnya.
“Total tersangka yang berhasil diamankan 6 (enam) Warga Negara Indonesia berinisial MT, DE, RE, A, FF, M, MF dan 2 lainnya merupakan Warga Negara Asing berinisial A Warga Negara Nigeria dan LX Warga Negara Tiongkok,” ucapnya.
Selain itu, Hendri juga mengungkapkan bahwa ada beberapa modus pelaku dalam kasus importir,.
“Yaitu memperdagangkan peralatan elektronik yang tidak bersertifikat SDPPI, memperdagangkan pakaian impor bekas yang tidak sesuai dengan standard mutu yang dipersyaratkan,” ungkapnya.
Adapun itu, kata Hendri modus dalam kasus pangan dan kesehatan Hendri pelaku memproduksi dan mengedarkan bakso yang tidak memiliki izin edar yang tidak sesuai dengan label kemasan dan memproduksi serta mengedarkan minyak goreng kemasan yang tidak memiliki izin edar dan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) – SNI,” tambahnya.
Adapun modus dalam kasus Perlindungan Konsumen, pelaku memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi berupa merek sabun cair, shampo, dan handbody berbagai macam merek internasional seperti Lifebuoy, Head dan Shoulders, Lux, Sunsilk, Pantene, Rejoice, Zwitsal, Dove, Shinzui, Tresemme, Vaseline, dan merek nasional seperti Citra, Scarllet yang tidak memiliki ijin edar.
“Mereka juga memproduksi dan mengedarkan sabun mandi melalui toko online dengan memasang iklan produk terkenal seperti lifebuoy, lux, shinzui yang tidak memenuhi standar persyaratan dari instansi terkait.“ tambahnya.

Disaat bersamaan, Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP. Victor D.H. Inkiriwang menyampaikan hasil pengungkapan Polisi berhasil menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan.
“Barang bukti yang berhasil kami sita dari 8 kasus tersebut antara lain 395 Ball Pakaian Bekas, 1.931 pieces Peralatan Elektronik berupa (Drone dan Jam tangan), 930 Pcs Kosmetik Impor dari Nigeria dan China, 1.997,5 Liter. Kosmetik berupa (Sabun, Shampo, Body Scrub, Sabun Bayi, Handbody), 540 Botol Minyak Goreng Kemasan Merek Jenius 800 ML, dan 2.275 Bungkus Bakso,” tukasnya.
Adapun tersangka dikenakan Pasal 110, Pasal 111 Jo Pasal 47, Pasal 112 Jo Pasal 51 ayat (2), Pasal 113, Pasal 57 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 64 angka 21 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pangan, Pasal 142 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 62, Pasal 8 Ayat (1) Huruf a, d, e, f, i, j dan Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4), Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak lima miliar rupiah. (@ms)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan