MAGELANG, Berita Merdeka Online – Kerusakan hutan lindung di kawasan Gunung Merapi semakin mengkhawatirkan. Penambangan pasir atau galian C ilegal yang menggunakan alat berat (bego) terus merajalela, merusak lingkungan dan ekosistem.

Kondisi ini terjadi di beberapa wilayah seperti Desa Keningar, Kecamatan Dukun, dan Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang.

Aktivitas tambang galian C tersebut tidak hanya menyebabkan kerusakan alam, tetapi juga mengancam keberlangsungan hutan yang berfungsi sebagai pelindung bagi ekosistem Gunung Merapi.

Pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Jawa Tengah, Achmad Effendy, mengecam keras kegiatan ilegal ini.

Dalam keterangannya pada Selasa (20/8/2024), Effendy meminta aparat penegak hukum (APH) untuk segera menindak tegas pelaku tambang ilegal yang beroperasi di kawasan tersebut.

“Saya selaku Pimpinan LSM LIRA Jawa Tengah meminta pihak terkait atau APH untuk segera menindaklanjuti fakta di lapangan supaya jelas. Aturan harus ditegakkan dan operasi tambang ilegal harus segera ditutup,” tegas Effendy.

Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa operasi penambangan ini jelas melanggar beberapa undang-undang, seperti UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Effendy mendesak para penambang untuk mematuhi aturan yang berlaku dan menghentikan kegiatan mereka.

Ia juga mengungkapkan bahwa tambang ilegal ini pernah ditutup, namun hanya bersifat sementara.

Setelah pemberitaan mereda, penambangan kembali beroperasi lebih besar, diduga karena ada oknum yang memberikan perlindungan kepada pelaku.

“Kenyataan di lapangan sungguh memprihatinkan, hutan kawasan Gunung Merapi hampir setiap lereng digali habis-habisan. Kami menduga ada pelanggaran izin, bahkan beberapa di antaranya menggunakan izin palsu atau izin yang sudah kadaluwarsa,” ungkap Effendy.

Pada 17 Agustus 2024, imbuh Effendy, Timnya turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Meskipun saat itu bertepatan dengan hari libur, alat berat seperti bego tetap terlihat siap digunakan di area penambangan.

Menurut informasi yang mereka peroleh, penambangan ilegal tersebut akan kembali beroperasi dalam waktu dekat.

Effendy menegaskan bahwa APH harus segera mengambil tindakan tegas untuk menutup operasi ini dan menindak siapa pun yang terlibat dalam jaringan perusak hutan tersebut.

“Siapapun yang berada di balik kegiatan ini harus diusut tuntas, tanpa pandang bulu. Ini demi menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, Effendy mengingatkan bahwa cinta kepada NKRI dan Tanah Air harus diwujudkan dengan menghormati hukum serta menjaga kelestarian lingkungan.

Jika tindakan tegas tidak segera diambil, kawasan hutan di sekitar Gunung Merapi terancam gundul dan ekosistemnya akan hancur dalam waktu dekat. (Candra)