Beritamerdekaonline.com, Jakarta – Dalam dua hari terakhir, situasi politik di Indonesia semakin memprihatinkan. Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) mengeluarkan pernyataan resmi mengenai adanya krisis konstitusi yang mengancam stabilitas negara. Penilaian ini muncul sebagai respons terhadap tindakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dianggap melanggar konstitusi dengan mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Tindakan DPR ini dianggap sebagai indikasi awal potensi otoritarianisme yang dapat membalikkan kemajuan demokrasi dan reformasi yang telah dicapai.
Menurut DGB UI, pembangkangan DPR terhadap putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024 merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip konstitusi. DPR dianggap telah secara terang-terangan menunjukkan pengkhianatan terhadap konstitusi dengan membahas revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) hanya satu hari setelah putusan MK dikeluarkan. Tindakan ini dinilai tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga merusak nilai-nilai kenegarawanan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh para wakil rakyat.
DGB UI menekankan bahwa perubahan yang dilakukan DPR dalam UU Pilkada tidak memiliki dasar filosofis, yuridis, maupun sosiologis yang memadai. Revisi tersebut berpotensi menciptakan sengketa antara lembaga tinggi negara, seperti antara MK dan DPR, yang dapat merugikan masyarakat dan merusak kehidupan bernegara. Selain itu, perubahan tersebut dapat memicu krisis kepercayaan publik terhadap institusi negara dan hukum.
Sikap dan tindakan DPR, yang dinilai arogan dan melawan sumpah jabatan, memicu kekhawatiran mendalam tentang masa depan demokrasi di Indonesia. DGB UI merasa sangat prihatin atas potensi dampak negatif dari tindakan ini terhadap reformasi yang telah diperjuangkan sejak 1998. DGB UI mengingatkan bahwa para anggota DPR yang seharusnya menjaga dan melindungi proses reformasi kini justru berkhianat dengan mengabaikan putusan MK, yang dirancang untuk melindungi dan memperkuat demokrasi di Indonesia.
Dalam menghadapi kondisi genting ini, DGB UI menyerukan langkah-langkah konkret untuk menangani situasi tersebut:
Penghentian Revisi UU Pilkada: DPR diminta untuk menghentikan pembahasan dan revisi Undang-Undang Pilkada yang sedang dilakukan.
Tindakan Bijaksana dan Adil: DGB UI menyerukan agar semua lembaga negara bertindak secara arif, adil, dan bijaksana, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kenegarawanan.
Implementasi Putusan MK: Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk segera melaksanakan putusan MK No. 60 dan No. 70 tahun 2024 untuk memastikan kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila.
Dukungan Terhadap Konstitusi: Negara perlu mendapatkan dukungan penuh untuk tetap tegar dan kuat dalam menjalankan konstitusi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, serta mengingatkan bahwa kedaulatan rakyat harus berdasarkan Pancasila.
DGB UI mengajak semua elemen masyarakat untuk memperhatikan situasi darurat ini dengan serius. Pernyataan sikap ini disampaikan dengan harapan agar media dan publik dapat bersama-sama memperjuangkan kedaulatan demokrasi dan konstitusi. Dewan Guru Besar UI juga meminta dukungan agar pernyataan ini dapat disebarluaskan untuk meningkatkan kesadaran akan krisis konstitusi yang sedang terjadi.
Sebagai penutup, DGB UI mengajak seluruh civitas akademika dan masyarakat untuk bersatu dalam menjaga keutuhan dan integritas negara serta memastikan bahwa semua tindakan yang diambil oleh lembaga negara sejalan dengan prinsip-prinsip konstitusi dan demokrasi.
Situasi saat ini menandai sebuah krisis konstitusi yang serius, dan respons dari Dewan Guru Besar Universitas Indonesia adalah panggilan untuk tindakan tegas. Dengan mengabaikan putusan MK dan melakukan revisi UU Pilkada secara sembunyi-sembunyi, DPR menunjukkan sikap yang dapat menghancurkan kemajuan demokrasi dan memicu krisis kepercayaan. Penting bagi semua pihak untuk bersatu dan memperjuangkan konstitusi serta prinsip-prinsip demokrasi yang telah diperjuangkan selama ini.
Dewan Guru Besar UI akan terus memantau perkembangan situasi ini dan mendesak semua lembaga terkait untuk bertindak sesuai dengan ketentuan hukum dan nilai-nilai demokrasi. Mereka berharap bahwa upaya ini akan mengarah pada pemulihan kewibawaan negara dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi Indonesia. (**)
Depok, 21 Agustus 2024
Menyetujui:
1). Prof. Dr. Harkristuti, S.H., M.A., Ph.D.
2). Prof. Dr. drg. Indang Trihandini, M.Kes
3). Prof. Dr. dr. Siti Setiati, Sp.PD-Kger, M.Epid, FINASIM
4). Prof. Dr. Jenny Bashiruddin, Sp.THT-L(K)
5). Prof. dr. Budi Sampurna, Sp.F(K). S.H.
6). Prof. Dr. dr. Achmad Fauzi Kamal, Sp.OT(K)
7). Prof. Dr. dr. Ismail, Sp.OT(K)
8). Prof. Anton Rahardjo, drg, MS.c.(PH), PhD
9). Prof. Dr. Sarworini B. Budiardjo, drg. Sp.KGA(K)
10). Prof. Dr. Hanna Bachtiar, drg. Sp.RKG(K)
11). Prof. Dr. Decky Joesiana Indriani, drg., M.DSc.
12). Prof. Risqa Rina Darwita, drg. Ph.D.
13). Prof. Dr. Sumi Hudiyono PWS
14). Prof. Dr. Titin Siswantining, DEA
15). Prof. Dr. Azwar Manaf, M.Met.
16). Prof. Dr. Ivandini Tribidasari Anggraningrum, S.Si., M.Si.
17). Prof. Dr. rer. nat. Terry Mart
18). Prof. Ir. Yulianto S. Nugroho, M.Sc., Ph.D.
19). Prof. Dr. Ir. Riri Fitri Sar
20). Prof. Ir. Isti Surjandari Prajitno, M.T., M.A., Ph.D.
21). Prof. Dr. -Ing. Nandy Setiadi Djaya Putra
22). Prof. Dr. Ing. Ir. Nasruddin, M.Eng
23). Prof. Dr. Dra. Sulistyowati Suwarno, M.A.
24). Prof. Ir. Ruslan Prijadi, M.B.A., Ph.D.
25). Prof. Dr. Lindawati Gani, S.E., Ak., M.B.A, M.M., CA., FCMA., CGMA., FCPA(Aust.)
26). Prof. Ratna Wardhani, S.E., M.Si., CA., CSRS., CSRA.
27). Prof. Dr. Sylvia Veronica Nalurita Purnama Siregar, S.E.
28). Prof. Bambang P.S. Brodjonegoro, Ph.D.
29). Prof. Dr. Bambang Wibawarta, S.S., M.A.
30). Prof. Dr. Multamia Retno Mayekti Tawangsih, S.S., Msc., DEA
31). Prof. Dr. Agus Aris Munandar, M.Hum.
32). Prof. Muhammad Luthfi, Ph.D.
33). Prof. Dr. Maman Lesmana
34). Prof. Dr. Mirra Noor Milla, S.Sos., M.Si.
35). Prof. Dr. Frieda Maryam Mangunsong Siahaan, M.Ed., Psikolog
36). Prof. Farida Kurniawati, S.Psi., M.Sp.Ed., Ph.D., Psikolog
37). Prof. Dr. Ali Nina Liche Seniati, M.Si., Psikolog
38). Prof. Drs. Adrianus E Meliala, M.Si., M.Sc., Ph.D.
39). Prof. Dr. Donna Asteria, S.Sos., M.Hum.
40). Prof. Dr. Bambang Shergi Laksmono, M.Sc.
41). Prof. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
42). Prof. Dr. Soedarsono Hardjosoekarto, MA
43). Prof. drg. Nurhayati Adnan, M.P.H., M.Sc., Sc.D.
44). Prof. dra. Fatma Lestari, M.Si, Ph.D.
45). Prof. Dr. dra. Evi Martha, M.Kes.
46). Prof. Dr. R. Budi Haryanto, S.K.M., M.Kes., M.Sc.
47). Prof. Dr. Eng. Wisnu Jatmiko, S.T., M.Kom.
48). Prof. Dr. Indra Budi, S.Kom., M.Kom.
49). Prof. Ir. Dana Indra Sensuse, M.LIS., Ph.D.
50). Prof. Dr. Ir. Eko Kuswardono Budiardjo, M.Sc.
51). Prof. Achir Yani S. Hamid, MN., DN., Sc.
52). Prof. Dra. Setyowati, S.Kp., M.App.Sc., Ph.D.
53). Prof. Dr. Krisna Yetti, S.Kp., M.App.Sc.
54). Prof. Dr. Rr. Tutik Sri Hariyati, S.Kp, MARS
55). Prof. Yeni Rustina, S.Kp. M.App.Sc., Ph.D.
56). Prof. Dr. Hayun, M.Si., Apt.
57). Prof. Dr. Yahdiana Harahap, M.S., Apt.
58). Prof. Dr. Retnosari Andrajati, M.S., Apt.
59). Prof. Dr. Berna Elya, M.Si., Apt.
60). Prof. Dr. Abdul Mun’im, M.Si., Apt.
61). Prof. Dr. Eko Prasojo, Mag. Rer. Publ.
62). Prof. Dr. Irfan Ridwan Maksum, M.Si.
63). Prof. Dr. Martani Huseini
64). Prof. Dr. Haula Rosdiana, M.Si.
65). Prof. Dr. Manneke Budiman
66). Prof. Dr. Rosali Saleh
67). Prof. Dr. Reny Hawari
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



Tinggalkan Balasan