KENDAL, Berita Merdeka Online – Masih ingat kasus pembunuhan Baladiva Nisrina Maheswari di kendal, sampai saat ini orang tua korban masih berjuang mencari keadilan atas kematian putri mereka.

Baladiva, warga Dukuh Tunggukrejo RT.01 RW.06 Desa Kedungsuren, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal tewas setelah ditusuk berkali-kali oleh Muhammad Gunawan. Pelaku adalah mantan pacarnya.

Korban sempat dibawa ke RSUD Dr. H. Soewondo Kendal, namun lukanya terlalu parah sehingga korban meninggal dunia.

Motif pembunuhan dilakukan karena pelaku kecewa terhadap Baladiva yang tidak mau balikan lagi karena sebelumnya pelaku dan korban pernah berpacaran.

Orang tua Baladiva pun kecewa begitu mendengar keterangan dari kepolisian  yang menyatakan Muhamad Gunawan pelaku pembunuhan anaknya mengalami gangguan jiwa.

Sampai saat ini keluarga korban mencari keadilan atas meninggalnya putri mereka dan  didampingi tim penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nubis Jaya Justice Semarang yang beranggotakan Novita Fajar Ayu Wardhani, S.H., dan Ali Lubab, S.H., M.H.

Keluarga korban beserta kuasa hukum sempat menelusuri langsung kondisi pelaku yang merupakan mantan pacar korban di Rumah Sakit Jiwa Amino Gondohutomo, Kamis (8/8/2024) lalu.

Siti Mariyantin mengatakan, selama anaknya mengenal dan pacaran dengan pelaku kurang lebih empat tahun, kondisi pelaku  sehat jasmani maupun rohani.

Bahkan selama pacaran keluarga korban dengan pelaku berhubungan baik.

“Pelaku ini kondisi baik normal dan tidak ada penyimpangan apapun,” ujarnya, Rabu (6/11).

Saat anaknya mengenal pelaku sejak masih SMA. Keduanya saling mengenal hingga akhirnya pacaran.

“Sampai kerja pun mereka berdua bareng. Keluarga pelaku menerima baik dengan kami bahkan sebaliknya,” tutur Siti.

Bahkan selama pacaran, keluarga korban dengan pelaku berhubungan baik.

Saat kejadian pembunuhan, Siti menceritakan kalau dirinya sedang berjualan dan suaminya yakni Mujiono sedang bekerja.

“Posisi rumah itu sepi tidak ada orang hanya korban,” imbuhnya.

Siti mengatakan kalau pisau yang digunakan untuk membunuh anaknya bukan miliknya pisau tersebut di bawa dari rumah oleh pelaku. Dia melihat pisau itu saat ditunjukkan dokter.

“Pisaunya stainless dan saya tidak punya pisau itu, pisau tersebut di  bawa pelaku dari rumahnya,” jelasnya.

Pelaku pernah datang ke rumahnya meminta agar bisa balikan lagi dengan anaknya setelah pelaku diputus oleh anaknya.

Pelaku tidak terima dan terjadilah pembunuhan ini.

Keluarga korban memastikan, pelaku telah merencanakan pembunuhan terhadap Baladiva.

Hal ini dibuktikan dengan kedatangan pelaku ke rumah korban menggunakan sepeda motor yang berbeda.

Bahkan sepeda motornya tidak diparkirkan di depan rumah korban, motor ditinggal jauh dari rumah korban dan pelaku melihat situasi dengan berkeliling rumah untuk melihat dan memastikan rumah dan sekitarnya aman dan sepi.

Saat situasi dirasa sepi, pelaku masuk ke rumah korban dan membawa pisau yang  sudah dipersiapkan dan dibeli sebelumnya.

Pengacara Ali Lubab, S.H., M.H. menambahkan, pelaku sengaja menghunuskan pisaunya di area vital korban.

“Pelaku menusuk korban sebanyak 10 kali. Pisau itu masih menancap di perut korban. 4 tusukan bagian perut, 1 tusukan bagian dada,  3 tusukan tangan kiri, 2 tusukan tangan kanan,” jelasnya.

Menurut Ali lubab, korban meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit.

“Jadi keluarga sempat membawa korban ke RSUD Dr. H. Soewondo namun tidak tertolong,” tuturnya.

Dan saat ini pelaku pembunuhan Baladiva, Muhamad Gunawan (21) masih dititipkan di Panti Sosial Milik Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal.

Harapan dari keluarga korban, apabila pelaku pembunuhan terhadap anaknya mengalami gangguan kejiwaan, maka pelaku dirawat di rumah sakit jiwa, bukan di panti sosial supaya pelaku sembuh dan bisa mempertanggungjawabkan perbuatanya.

“Jadi saya sebagai ibu korban berharap apabila pelaku mengalami gangguan jiwa maka harusnya pelaku dirawat di Rumah Sakit Jiwa dan apabila sudah sembuh pelaku bisa mempertanggungjawabkan perbuatanya,” tuturnya.

Ali Lubab, S.H., M.H.  selaku kuasa hukum dari keluarga korban berharap supaya keluarga korban segera mendapatkan kepastian hukum dari kasus pembunuhan yang dialami oleh anak dari kliennya. (dik)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.