Jakarta, Beritamerdekaonline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Hasto diduga terlibat bersama Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.

Informasi ini terungkap dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima redaksi pada Selasa (24/12/2024). Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) penetapan tersangka untuk Hasto adalah Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tertanggal 23 Desember 2024.

Gedung KPK di Jakarta yang menjadi pusat pengungkapan kasus dugaan suap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku. Hingga saat ini, kasus tersebut menjadi perhatian nasional.

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar ekspose perkara pada 20 Desember 2024, hanya beberapa hari setelah pimpinan baru KPK dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dalam sprindik itu, Hasto bersama Harun Masiku diduga memberikan suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Suap tersebut terkait upaya memuluskan proses PAW anggota DPR dari PDIP.

Hingga berita ini diturunkan, Media ini mencoba mengonfirmasi informasi ini kepada pimpinan dan juru bicara KPK, namun belum mendapat respons. Upaya serupa juga dilakukan kepada PDIP, tetapi partai berlambang banteng moncong putih itu masih belum memberikan tanggapan resmi.

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena Harun Masiku telah lama masuk dalam daftar buronan KPK dan keberadaannya hingga kini masih menjadi misteri. (*)

Editor: Redaksi


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.