Bengkulu Utara, Beritamerdekaonline.com – Wakil Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, menyampaikan jawaban pemerintah daerah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bengkulu Utara pada Selasa (3/12/2024).

Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin, S.IP, Wakil Bupati Arie Septia Adinata menegaskan pentingnya raperda ini sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kinerja pemerintahan.

“Kami berharap melalui Raperda yang akan ditetapkan menjadi perda ini, seluruh jajaran dapat bekerja lebih profesional dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Bengkulu Utara,” ujar Arie.

Wakil Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, menyampaikan jawaban pemerintah daerah dalam Rapat Paripurna DPRD terkait Raperda perubahan susunan perangkat daerah di Ruang Rapat Paripurna, Selasa (3/12/2024). Rapat dihadiri Ketua DPRD Parmin, S.IP, anggota DPRD, serta sejumlah pejabat penting dari Forkopimda dan kepala OPD.

Wakil Bupati juga menjelaskan bahwa perubahan nama Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (BAPPELITBANGDA) menjadi Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) tidak mengubah substansi utama pekerjaan. Perubahan ini hanya berfokus pada nomenklatur yang lebih relevan dengan fungsi utamanya, yaitu pengembangan sumber daya manusia serta perencanaan pembangunan yang lebih terarah dan profesional.

“Perubahan ini hanya pada nomenklatur, tanpa mengurangi substansi pokok pekerjaan. Fokusnya adalah pengembangan sumber daya manusia dan perencanaan pembangunan daerah yang lebih profesional,” tambah Arie.

Rapat paripurna yang mendengarkan jawaban eksekutif ini dipimpin oleh Ketua DPRD Parmin, S.IP, didampingi Wakil Ketua Ichram Nurhidayah, S.T., dan Herlianto, S.IP. Sebanyak 23 anggota DPRD hadir dan menandatangani daftar hadir.

Turut hadir sejumlah pejabat penting, di antaranya Dandim 0423/BU, Kapolres Bengkulu Utara, Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, serta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kehadiran para pejabat ini mencerminkan komitmen bersama untuk mendukung perubahan yang lebih baik dalam tata kelola pemerintahan.

Raperda ini diharapkan menjadi landasan penting dalam menciptakan pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan berdampak langsung pada masyarakat. (Adv)