Jakarta, Beritamerdekaonline.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dalam sidang putusan yang digelar Kamis (1/2), Ketua MK Suhartoyo menyatakan, “Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau suara sah secara nasional.” Suhartoyo juga menegaskan bahwa MK memerintahkan agar putusan ini dicantumkan dalam Berita Negara sesuai prosedur.

Keputusan ini sekaligus mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024. Amar putusan yang dibacakan oleh Suhartoyo berbunyi, “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.”

Namun, dua dari sembilan hakim konstitusi, yakni Anwar Usman dan Daniel Yusmic, menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Keduanya berpendapat bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). “Namun pada pokoknya, dua hakim tersebut berpendapat para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Sehingga, seharusnya Mahkamah tidak melanjutkan pada pokok permohonan,” jelas Suhartoyo.

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan perkara presidential threshold di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (1/2/2024). Putusan ini menghapus aturan ambang batas pencalonan presiden 20 persen yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Foto Ist

Gugatan ini berfokus pada ketentuan Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki minimal 20 persen kursi di DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.

Pasal tersebut berbunyi: “Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.”

Para pemohon berargumen bahwa aturan ini membatasi hak partai politik kecil untuk mengajukan calon presiden dan mengurangi keragaman pilihan bagi pemilih. MK dalam amar putusannya menegaskan bahwa aturan ini bertentangan dengan prinsip demokrasi dan asas kesetaraan dalam pemilu.

Putusan ini memiliki dampak signifikan terhadap proses Pemilu 2024. Dengan dihapuskannya presidential threshold, peluang partai-partai kecil untuk mengajukan calon presiden menjadi lebih terbuka. Hal ini juga diharapkan memperkuat kompetisi yang lebih sehat dalam pemilu, serta memberikan lebih banyak pilihan kepada masyarakat.

Namun, pandangan berbeda dari dua hakim menyoroti potensi perdebatan lanjutan terkait kedudukan hukum pemohon. Meski demikian, keputusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga aturan presidential threshold 20 persen tidak lagi dapat diberlakukan. (*)

Editor: Yaap


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.