BREBES, Berita Merdeka Online – Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 800/2701/2024, SK Nomor 800/2702/2024, dan SK Nomor 800/2703/2024, tiga kepala SMPN di Kabupaten Brebes menghadapi sanksi penurunan pangkat dari Guru Madya ke Guru Muda selama 12 bulan.

Ketiga kepala sekolah tersebut diduga telah menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dan semuanya kehilangan jabatannya sebagai kepala sekolah.

“Saya sangat prihatin sekali atas sanksi yang dijatuhkan kepada rekan kami. Menurut saya ini tidak adil, padahal mereka cukup lama mengabdi di dunia pendidikan. Di bawah kepemimpinan mereka, banyak prestasi yang ditorehkan,” ungkap Suparnyo mantan Ketua MKKS.

Menurut Suparnyo, sebelum pembelian naskah soal ujian kepada pihak percetakan, terlebih dahulu kita mengadakan musyawarah bersama seluruh Korwil, dengan mengedepankan prinsip kesepakatan, transparansi dan akuntabilitas.

“Dalam musyawarah, kami menyampaikan bahwa pihak percetakan menawarkan harga Rp 31000. Kemudian atas dasar kesepakatan, kepala sekolah melalui Korwil disepakati kita menawar Rp 29.500,” jelas Suparnyo.

Lanjutnya, setelah melalui negosiasi dengan pihak percetakan dan musyawarah melalui MKKS serta disepakati oleh semua Korwil, lalu disosialisasikan kepada 170 kepala sekolah baik negeri maupun swasta se-Kabupaten Brebes, harga akhirnya menjadi Rp 29.500.

“Jadi pembelian naskah soal ujian sudah disepakati semua kepala sekolah kurang lebih 170 kepala sekolah negeri dan swasta se-Kabupaten Brebes berdasarkan musyawarah mufakat ,” ujar Suparnyo.

Terkait tuduhan mark-up sangat tidak mendasar. Estimasi biaya Rp 24.000 setiap siswa yang ditetapkan Inspektorat Jenderal Kemendikbud hanya menghitung penggandaan soal, tanpa mencakup biaya lainnya.

“Dengan adanya surat penawaran, negosiasi, kemudian kesepakatan bersama yang menjadi dasar pembelian tentunya sudah disepakati oleh seluruh kepala sekolah artinya prosesnya sangat transparan.Sekali lagi ini bukan mark-up, tetapi banyak kebutuhan tidak bisa diakomodir oleh Dana Bos,” terang Suparnyo.

Suparnyo menegaskan, bahwa proses pengadaan soal jauh lebih kompleks dan membutuhkan biaya operasional yang sah, di luar anggaran Dana Bos.

“Proses pengadaan itu, dimulai dari proses pembuatan soal, menyusun butir-butir soal, kemudian kisi-kisi editing, dan lainnya,” pungkasnya.

Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Brebes

Dari tiga kepala sekolah yang terkena sanksi, penurunan pangkat salah satunya termasuk Ina Purnamasari, S.Pd., M.Pd Kepala SMPN 1 Bumiayu yang merupakan kepala sekolah berprestasi peringkat 1 dan 2 tingkat kabupaten.

Ina merupakan sosok inspiratif dan inovatif, dengan dibuktikan sekolah yang ia pimpin melahirkan siswa-siswa berprestasi baik akademik maupun non akademik.

“Selama kami mengabdi sudah banyak memberikan kontribusi bagi pendidikan di Kabupaten Brebes dan prestasi-prestasi yang telah dicapai seharusnya bisa jadi pertimbangan,” ungkap Ina Purnamasari.

Lebih lanjut Ina mengatakan, dirinya dan dua rekannya sangat keberatan dengan keputusan yang dijatuhkan oleh Pemkab Brebes.

“Atas dasar itu, kita bertiga telah mengajukan nota keberatan atas sanksi yang diberikan, namun nota keberatan tersebut tidak ditanggapi tidak didengar oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Brebes, padahal mereka itu adalah pemimpin kami ” tuturnya.

Ina menegaskan bahwa dirinya dan dua rekannya tidak menerima atau menggunakan dana kelebihan bayar yang terkait dengan pembayaran naskah soal ujian itu.

Menurutnya, seluruh dana kelebihan yang diterima oleh 170 kepala sekolah SMP Negeri, swasta telah dikembalikan oleh 170 sekolah tersebut sepenuhnya ke Kas Daerah melalui Kepala Dinas Pendidikan.

Semua kepala sekolah Negeri dan swasta se Kabupaten Brebes sebanyak 170 orang sudah mengembalikan kelebihan bayar sepenuhnya tepat waktu, yaitu 30 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima,” jelas Ina.

Lanjutnya, sehingga Kami juga mendapatkan apresiasi positif dari Irjen Kemendikbud, yang seharusnya bisa menjadi poin untuk meringankan hukuman.

Ina juga mengungkapkan bahwa penetapan harga Rp24.000 per soal, yang kini dipertanyakan, baru diketahui setelah pemeriksaan dilakukan.

Sebelumnya, tidak pernah ada sosialisasi mengenai standar harga soal ujian dari pihak Irjen maupun pemerintah daerah.

Menurutnya, harga tersebut sudah berlaku turun-temurun dan mereka tidak mengetahui harga yang dianggap standar tersebut.

Sebagai pengurus MKKS, Ina menyatakan bahwa mereka hanya melanjutkan kebijakan yang telah disusun oleh pengurus sebelumnya.

Ia juga menambahkan bahwa dirinya dan rekannya telah mengabdi lebih dari 25 tahun sebagai ASN dan sebelumnya belum pernah terlibat dalam masalah disiplin apapun. (Wawan Bambang AK)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.