DEMAK, Berita Merdeka OnlinePengadilan Negeri Demak menggelar persidangan atas kasus kekerasan yang menimpa seorang lansia, Sutimah (68), warga Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, pada Senin (13/1/2025).

Terdakwa, Bambang Triyono, yang merupakan tetangga korban, menghadapi dakwaan setelah terbukti melempar kendi dari tanah liat ke kepala Sutimah, sehingga mengakibatkan luka berat.

Kasus ini dikategorikan sebagai tindak penganiayaan berat dan dijerat dengan Pasal 354 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur ancaman pidana penjara hingga 8 tahun bagi pelaku yang menyebabkan luka berat.

Kuasa hukum korban, Carawidianto Putra A. Abdani, S.H., menjelaskan bahwa pasal ini relevan karena tindakan terdakwa sengaja menimbulkan cedera serius pada korban.

“Semoga dengan adanya permasalahan ini, bisa menjadi pembelajaran buat kita semua. Sekecil apapun perbuatan yang kita lakukan, itu sudah diatur di undang-undang yang ada di Republik Indonesia ini. Semoga Majelis Hakim beserta Jaksa Penuntut Umum bisa menjalankan sesuai dengan aturan tersebut,” ungkap Carawidianto Putra A Abdani, S.H.

Ia mengingatkan masyarakat untuk selalu menghormati orang tua, menjaga sopan santun, serta tidak bertindak semena-mena. Ia juga menegaskan pentingnya melestarikan adat dan nilai-nilai budaya yang menjadi jati diri kita.

Dalam persidangan, Bambang dengan jujur mengakui perbuatannya melemparkan kendi ke arah kepala Sutimah sehingga mengakibatkan luka yang cukup serius.

“Benar, saya telah melempar kendi dari tanah liat ke arah kepala tetangga saya, Sutimah, hingga menyebabkan luka,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, korban Sutimah memaparkan kronologi kejadian. Ia mengungkapkan bahwa insiden bermula saat dirinya tengah membakar sampah di halaman rumah anaknya sekitar pukul 14.00 WIB.

Saat itu, Bambang mendekatinya sambil menggendong anaknya dan melontarkan perkataan yang tidak menyenangkan. Tak lama kemudian, tanpa peringatan, Bambang melemparkan kendi ke arah dirinya.

“Luka di kepala saya cukup parah hingga memerlukan beberapa jahitan dan harus dirawat inap di RS Sultan Fatah Karangawen,” ujar Sutimah.

Peristiwa ini mendapat perhatian luas dari masyarakat karena korban merupakan lansia yang seharusnya dilindungi.

“Saya berharap pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya,” tegas Sutimah.

Proses persidangan terhadap Bambang Triyono terus berlanjut, dan masyarakat menantikan keputusan yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim. (lim)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.