BREBES, Berita Merdeka Online – Sebagai tindak lanjut keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), puluhan warga yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Hati Kita serta Gertak Kabupaten Brebes mendatangi Kejaksaan Negeri dan Polres Brebes, pada Senin 3 Februari 2025.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Manja Lestari Damanik, Ketua KPU Brebes, dan Trio Pahlevi, Ketua Bawaslu Brebes, terkait dengan dugaan suap dan manipulasi suara yang mengganggu integritas Pemilu di Kabupaten Brebes.
Keputusan ini diambil berdasarkan adanya indikasi pelanggaran yang berpotensi merusak prinsip-prinsip demokrasi, yakni manipulasi hasil suara yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua Lembaga Hati Kita DPC Kabupaten Brebes, Bagus Handoko, menyatakan bahwa keputusan DKPP tersebut sudah jelas dan terang benderang ada pelanggaran kode etik yang merusak integritas Pemilu.
“Ini jelas pelanggan yang merusak proses demokrasi. Untuk itu kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus ini,” tegas Bagus Handoko.
Menurutnya, dugaan kecurangan di Pileg 2024, bukan hanya sekedar pelanggaran administratif, tetapi ini sudah jelas menciderai demokrasi yang bersih dan jujur.
Ia juga menegaskan bahwa kasus ini harus dijadikan peringatan bagi seluruh penyelenggara Pemilu untuk senantiasa bekerja sesuai dengan prinsip keadilan dan netralitas.
Bagus menambahkan bahwa apabila dugaan manipulasi suara yang melibatkan kedua pejabat tersebut terbukti, maka hal tersebut tidak hanya menjadi pelanggaran etik, namun juga berpotensi menimbulkan akibat hukum yang lebih serius, termasuk tindak pidana.
“Kami tidak ingin ada yang ditutupi. Semua pihak yang terlibat dalam praktik yang merusak integritas Pemilu dan demokrasi harus dimintai pertanggungjawaban di depan hukum. Kami pastikan akan mengawal kasus ini sampai ke pusat,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Gertak Slamet Maryoko atau biasa dipanggil Bung Jarot menyampaikan dengan tegas wajib transparansi dalam pengusutan kasus ini, jangan ada yang ditutupi oleh pihak manapun dan hukum harus ditegakkan.
“Saya mengingatkan kepada para penegak hukum, agar semua pihak yang terlibat dalam kasus ini, baik secara langsung atau tidak langsung harus bertanggung jawab, karena atas perbuatannya telah menciderai proses demokrasi yang ada di Kabupaten Brebes,” ungkapnya.
Kasi Intel Kejari Brebes, Zaenal Muttaqin menyampaikan apresiasinya kepada LSM serta masyarakat, dalam mengawal demokrasi penuh semangat dan tetap tertib, mentaati peraturan yang berlaku.
“Tentunya laporan hari ini kami terima, kemudian akan kami proses sesuai dengan mekanisme dan pastinya aturan yang berlaku. Apa yang kami terima laporannya, akan dilakukan pengolahan data-data, sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya,” jelas Zaenal. (Wawan Bambang AK)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan