“Kasus dugaan pungutan liar di SMKN 1 Kota Bengkulu kembali mencuat setelah seorang siswa kelas tiga, Zhean, diduga mengalami penahanan rapor akibat tunggakan iuran sekolah. Ketua DPD Lembaga Aliansi Indonesia Komando Garuda Sakti, Astrawan, menyoroti ketidaksesuaian kebijakan sekolah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 yang melarang pungutan komite. Ia juga mempertanyakan transparansi penggunaan Dana BOS yang seharusnya dialokasikan untuk setiap siswa. Dugaan manipulasi laporan keuangan Dana BOS pun mencuat, dan pihaknya siap membawa kasus ini ke ranah hukum jika terbukti terjadi penyimpangan. Kasus ini menjadi ujian bagi pemerintah daerah dan instansi terkait dalam menegakkan transparansi serta akuntabilitas dana pendidikan.”
Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – SMKN 1 Kota Bengkulu kembali menjadi sorotan setelah adanya dugaan penahanan rapor seorang siswa kelas tiga, Zhean, karena belum membayar uang sekolah selama empat bulan. Total tunggakan yang diminta pihak sekolah mencapai Rp800.000, dengan besaran iuran Rp200.000 per bulan.
Kepala SMKN 1 Kota Bengkulu, Ismael Harahap, mengakui adanya pungutan komite dengan jumlah bervariasi, yakni Rp200.000, Rp175.000, dan Rp150.000 per siswa. Pernyataan ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, mengingat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 secara tegas melarang komite sekolah melakukan pungutan dalam bentuk apa pun.
Aliansi Indonesia Desak Pertanggungjawaban Kepala Sekolah
Ketua DPD Lembaga Aliansi Indonesia Komando Garuda Sakti Provinsi Bengkulu, Astrawan, menegaskan bahwa tindakan pihak sekolah berpotensi melanggar regulasi. Ia menuntut Kepala SMKN 1 Kota Bengkulu bertanggung jawab atas kebijakan yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, komite sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun. Jika terbukti ada pelanggaran, kepala sekolah harus bertanggung jawab,” tegas Astrawan, Sabtu (9/2/2025).
Baca Juga: Miris! Rapor Siswa SMKN 1 Bengkulu Ditahan karena Tunggakan Uang Komite
Selain itu, Astrawan juga mempertanyakan transparansi penggunaan Dana BOS di SMKN 1 Kota Bengkulu. Menurutnya, setiap siswa SMAN/SMKN seharusnya mendapatkan alokasi Dana BOS sebesar Rp1.790.000 per tahun dari pemerintah.
Dugaan Manipulasi Laporan Keuangan Dana BOS
Astrawan mencurigai adanya ketidaksesuaian dalam laporan keuangan Dana BOS di SMKN 1 Kota Bengkulu. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan siap membawa kasus ini ke ranah hukum jika ditemukan penyimpangan.
“Kami akan mendalami dugaan manipulasi laporan keuangan Dana BOS di SMKN 1 Kota Bengkulu. Jika ada indikasi penyalahgunaan, kami akan segera melaporkan pihak sekolah kepada instansi berwenang,” tegasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang permasalahan terkait transparansi penggunaan dana pendidikan di Indonesia. Publik kini menunggu langkah tegas dari pemerintah daerah dan instansi terkait dalam menangani dugaan pungutan liar dan penyalahgunaan anggaran di sekolah negeri. (DIL)

Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan