Padang Lawas, Beritamerdekaonline.com – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai semakin marak di Kabupaten Padang Lawas (Palas). Berbagai merek rokok tanpa cukai ini dengan mudah ditemukan di grosir kelontong dan warung kecil di 17 kecamatan, bahkan hingga ke pelosok desa. Ironisnya, aktivitas ini berlangsung terang-terangan seolah-olah ada pembiaran dari Aparat Penegak Hukum (APH).

Kabid Perdagangan Pemkab Palas, Mahdalena Harahap, mengakui bahwa hingga saat ini belum ada langkah konkret dari pemerintah untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Palas. “Tahun ini kami belum pernah melakukan pengecekan di lapangan. Saya akan berkoordinasi dulu dengan Kadis dan instansi terkait untuk menentukan langkah yang tepat,” ujar Mahdalena saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa, 11 Februari 2025.

Pernyataan Mahdalena ini menambah kekhawatiran publik terhadap lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal di Palas. Banyak pihak menilai bahwa ketidaktegasan pemerintah daerah membuka celah bagi pelaku usaha ilegal untuk terus beroperasi tanpa hambatan.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Sumatera Utara Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPW PWDPI) Sumut, Dinatal Lumban Tobing SH, angkat bicara mengenai fenomena ini. Ia menyayangkan sikap APH yang terkesan melakukan pembiaran terhadap peredaran rokok ilegal.

“Saya sudah menerima banyak laporan dari masyarakat terkait maraknya rokok ilegal tanpa pita cukai di Palas. Semua bentuk kegiatan ilegal yang merugikan negara dan berdampak pada kesehatan masyarakat harus ditindak tegas,” tegas Dinatal.

Ia juga mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum yang seolah-olah tidak melakukan tindakan apapun. “Jangan sampai ada kesan bahwa sudah terjadi ‘bisik-bisik’ antara oknum APH dengan pelaku usaha ilegal. APH harus bertindak tegas dan profesional untuk melindungi masyarakat dan negara dari kerugian akibat peredaran rokok ilegal ini,” tegasnya lagi.

Maraknya peredaran rokok ilegal di Palas menimbulkan dugaan adanya pembiaran dari pihak berwenang. Beberapa sumber di lapangan menyebutkan bahwa aktivitas ini sudah berlangsung lama namun tidak ada tindakan tegas dari APH setempat.

Padahal, dampak peredaran rokok ilegal sangat merugikan negara karena mengurangi penerimaan cukai yang seharusnya masuk ke kas negara. Selain itu, masyarakat juga dirugikan karena produk ilegal ini tidak terjamin kualitas dan keamanannya.

Tidak hanya berdampak pada penerimaan negara, peredaran rokok ilegal juga dikhawatirkan mempengaruhi kesehatan masyarakat. Rokok ilegal umumnya tidak melalui uji kualitas dan tidak memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan pemerintah, sehingga berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.

Selain itu, peredaran rokok ilegal juga merugikan pelaku usaha rokok resmi yang taat membayar cukai dan mengikuti regulasi pemerintah. Persaingan tidak sehat ini dikhawatirkan akan mematikan usaha legal yang berdampak pada ekonomi daerah.

Masyarakat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera bertindak tegas untuk menghentikan peredaran rokok ilegal di Palas. Koordinasi antara Pemkab Palas, aparat kepolisian, dan instansi terkait perlu ditingkatkan agar pengawasan bisa berjalan efektif.

Selain itu, masyarakat juga mendesak pemerintah untuk memperkuat edukasi mengenai bahaya rokok ilegal dan pentingnya membeli produk yang memenuhi standar kesehatan serta taat pajak.

Dinatal Lumban Tobing menegaskan bahwa APH harus segera bertindak tegas untuk menindak pelaku peredaran rokok ilegal. “Tidak boleh ada kompromi dalam penegakan hukum. Semua pelaku ilegal yang merugikan negara harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Bonardon)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.