SEMARANG, Berita Merdeka Online – Dr. Hj. Nurmalah S.H., M.H., didampingi oleh Dr. Ira Kharisma S.H., M.Kn. dan Dr. Henny Natasha Rosalina S.I.Kom., S.H., M.H., serta sejumlah advokat muda, mendatangi Polrestabes Semarang pada Kamis (20/2/2025).
Kehadiran mereka bertujuan untuk meminta kejelasan mengenai perkembangan penanganan kasus penganiayaan yang menimpa kliennya, Lilia Rosa Siti Nurjanah, yang dilaporkan sejak 6 Juni 2023.
Dalam kesempatan tersebut, Dr. Nurmalah menyampaikan kekecewaannya atas lambatnya penanganan kasus tersebut.
“Kami datang ke sini untuk mempertanyakan kasus penganiayaan klien kami yang sejak 6 Juni 2023 hingga kini belum juga P21 (berkas perkara dinyatakan lengkap). Kami ingin mengetahui apa saja hambatan yang menyebabkan proses ini belum selesai,” ujarnya.
Menurut Nurmalah, sebelumnya pihaknya telah berupaya mencari informasi ke Kejaksaan, namun jawaban yang diterima masih belum memuaskan.
“Pihak Kejaksaan mengatakan masih menunggu berita acara penyerahan surat barang bukti. Namun, yang kami dengar hari ini, ternyata berkas dikembalikan karena masih ada petunjuk yang harus dipenuhi oleh penyidik, seperti menghadirkan saksi ahli pidana dan forensik,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa dalam kasus ini, bukti-bukti sebenarnya sudah cukup kuat. “Korban, pelaku, dan hasil visum sudah jelas. Kami tidak ingin perkara ini diulur-ulur demi kepentingan tertentu,” tegas Nurmalah.
Ia juga berharap agar pihak Kejaksaan dapat menjalankan fungsinya dengan maksimal sebagai penegak hukum yang melindungi hak-hak korban.
“Tidak ada alasan untuk tidak segera P21. Kami meminta proses hukum ini berjalan transparan dan adil,” tambahnya.
Sementara itu, Dr. Ira Kharisma S.H., M.Kn. menegaskan bahwa timnya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami berkomitmen untuk memastikan penegakan hukum sesuai dengan fakta-fakta yang ada. Jangan sampai ada rekayasa atau upaya memperlambat proses hukum,” ungkapnya. (lim)




Tinggalkan Balasan