DEMAK, Berita Merdeka Online – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak berhasil mengamankan dua pelaku yang terlibat dalam penjualan obat petasan secara daring melalui media sosial. Dalam operasi ini, polisi menyita total 32 kg bubuk mercon siap edar.

Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha, melalui Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Kuseni, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya melakukan pemantauan terhadap aktivitas jual beli obat petasan di media sosial.

“Setelah melakukan penyelidikan mendalam, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial FA (28) di Jalan Demak-Kudus, Desa Kalikondang, Kecamatan Demak, pada Sabtu (1/3). Dari tangan FA, kami menyita 1 kg bubuk mercon,” ujar AKP Kuseni dalam konferensi pers di Polres Demak, Minggu (2/3/2025).

Hasil interogasi terhadap FA mengarah pada pemasok utama, yakni S (60), warga Desa Purworejo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak. FA mengaku membeli obat mercon dari S seharga Rp 250.000,- per kilogram.

“Setelah memperoleh informasi tersebut, petugas langsung bergerak menuju rumah S dan berhasil menemukan 31 kg obat petasan siap edar. Selain itu, kami juga menyita bahan baku pembuatan petasan, seperti belerang, potasium, sendawa, arang, serta peralatan pendukung seperti lumpang batu, ayakan, timbangan, dan drum,” jelasnya.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Demak untuk proses hukum lebih lanjut.

“Sebagian barang bukti akan dikirim ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan, sementara sisanya dimusnahkan hari ini oleh tim Gegana Sat Brimob Polda Jateng di lokasi yang aman,” tambah Kuseni.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak.

“Mereka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya. (lim)