Kepahiang, Beritamerdekaonline.com – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, mulai mendistribusikan blanko Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2025 kepada pemerintah desa (Pemdes) dan kelurahan. Proses distribusi ini dilakukan secara bertahap, dengan sebagian masih dalam tahap persiapan.
Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos., MM., melalui Kepala Bidang Pendapatan, Amarrulah Muttaqim, SE, M.AP., menyampaikan bahwa pendistribusian SPPT PBB dilakukan untuk memastikan kelancaran administrasi perpajakan daerah.
“Sebagian blanko SPPT PBB sudah mulai kami distribusikan kepada Pemdes dan kelurahan se-Kabupaten Kepahiang. Namun, ada beberapa yang masih dalam tahap persiapan sebelum dibagikan,” ujar Amarrulah Muttaqim saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa, 4 Maret 2025.
Pendistribusian SPPT PBB ini merupakan bagian dari upaya BKD untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak daerah. Pajak PBB sendiri menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang berperan penting dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

BKD Kepahiang juga mengimbau kepada pemerintah desa dan kelurahan agar segera menyalurkan SPPT PBB kepada wajib pajak di wilayahnya masing-masing. Diharapkan, dengan distribusi tepat waktu, masyarakat dapat membayar pajak lebih awal dan menghindari keterlambatan yang berpotensi dikenakan sanksi.
“Kami berharap perangkat desa dan kelurahan bisa segera menyampaikan SPPT PBB ini kepada masyarakat, sehingga pembayaran pajak bisa dilakukan tepat waktu. Pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik,” tambah Amarrulah.
Lebih lanjut, BKD Kepahiang juga menyiapkan layanan konsultasi bagi wajib pajak yang mengalami kendala atau memiliki pertanyaan terkait SPPT PBB. Masyarakat dapat mendatangi kantor BKD atau menghubungi petugas pajak setempat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. (Adv/Sampur Buana)



Tinggalkan Balasan