DEMAK, Berita Merdeka Online – Tim Reskrim Polsek Dempet, Polres Demak, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di sebuah penggilingan padi di Desa Kramat, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak.
Dua tersangka, LH (40) dan ML (42), yang berasal dari Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, Jawa Timur, berhasil diamankan.
Kapolsek Dempet, AKP Ririk Solikul Hadi, menjelaskan bahwa kejadian bermula pada 1 Agustus 2024. Saat itu, korban Ahmad Taufiq (29) kehilangan uang Rp 2 juta yang disimpan di dalam mobilnya.
Modus operandi pelaku adalah memecahkan kaca kendaraan untuk mengambil uang tersebut.
Pada Sabtu (1/3/2025), kedua pelaku kembali mendatangi lokasi kejadian dengan berpura-pura membeli menir (pecahan beras).
Salah satu karyawan penggilingan padi, Yupi (31), mengenali wajah salah satu pelaku dari rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian sebelumnya.
“Melihat hal tersebut, korban segera menghubungi Polsek Dempet. Petugas yang tiba di lokasi mendapati pelaku LH sudah dikepung oleh warga dan langsung diamankan. Sementara itu, pelaku ML sempat melarikan diri hingga ke Desa Harjowinangun, namun akhirnya berhasil ditangkap,” ungkap AKP Ririk dalam konferensi pers di Polres Demak, Jumat (7/3/2025).
Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Honda Vario, helm hitam, dan tas selempang yang digunakan saat melakukan pencurian.
Selain kasus di Desa Kramat, kedua pelaku juga mengaku pernah melakukan pencurian di penggilingan padi milik H. Nasir di Desa Harjowinangun.
Dalam aksi tersebut, mereka berhasil mengambil uang sebesar Rp 79 juta yang disimpan di dalam jok sepeda motor korban.
“Kedua tersangka merupakan residivis yang sudah berulang kali terlibat kasus pencurian dan keluar masuk penjara,” tambah AKP Ririk.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (lim)




Tinggalkan Balasan