Tanah Datar, beritamerdekaonline.com – Upaya pemberantasan narkoba terus digencarkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang. Seorang pria berinisial AR (29), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, berhasil diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Selasa (11/3/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di Jorong Jambak, Nagari Pitalah, Kabupaten Tanah Datar.

Penangkapan ini dilakukan setelah tim kepolisian melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan informasi dari masyarakat. AR, yang diketahui pernah tersandung kasus serupa pada tahun 2019, kembali terjerat hukum tanpa perlawanan saat diamankan oleh petugas.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan enam paket sabu di saku celana AR. Tak hanya itu, pencarian lebih lanjut di kediamannya berhasil mengungkap dua paket sabu berukuran sedang, satu paket besar, alat isap, dan timbangan digital yang disembunyikan di dalam ember di dapur rumahnya.

Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Resnarkoba AKP Rommy Hendra Korniawan, S.H., M.M., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama erat antara kepolisian dan masyarakat dalam memberantas jaringan narkoba di wilayah tersebut.

“Kami akan terus berupaya keras untuk memutus rantai peredaran narkoba. Tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di wilayah hukum kami,” ujar AKP Rommy.

Saat ini, AR telah ditahan di Mapolres Padang Panjang untuk menjalani proses hukum sesuai dengan laporan polisi LP/A/4/III/Satresnarkoba tanggal 11 Maret 2025. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jika terbukti bersalah, AR terancam hukuman minimal lima tahun penjara hingga seumur hidup. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif berperan serta dalam memerangi narkoba dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (Charles Nasution)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.