TEGAL, Berita Merdeka Online – Sidang perdana gugatan dugaan wanprestasi RSUD Kardinah Kota Tegal oleh CV Curtina Prasara telah digelar di Pengadilan Negeri Kota Tegal pada Rabu (19/03).

Sidang dengan nomor 11/Pdt.G/2025/PN.Tegal dipimpin Majelis Hakim, Mery Donna Tiur Pasaribu, S.H, selaku Hakim Ketua dan dua Hakim anggota, Rina Sulastri Jennywati, S.H, M.H, serta Sami Anggraeni, S.H, M.H.

Sidang tersebut juga dihadiri kedua belah pihak, Indra Romansyah selaku pemilik CV Curtina Prasara didampingi Berbudi Bowo Leksono, SH selaku kuasa hukumnya, serta dr. Haryo Teguh, Sp.s, MSi., Med selaku Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal didampingi Budio Pradipta, S.H, selaku Kabag Hukum Pemkot Tegal beserta tim RSUD Kardinah Kota Tegal.

Kuasa Hukum CV Curtina Prasara, Berbudi Bowo Leksono menurutnya, semua produk aturan yang dibuat pihak RSUD Kardinah selama kurun waktu belum berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja sama dengan CV Curtina Prasara yang berakhir tahun 2027, tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk melakukan perubahan secara sepihak.

“Itu kenapa klien kami mengikuti lelang yang diadakan pihak rumah sakit karena klien kami memahami betul bahwa semua keputusan rumah sakit dari mulai membentuk tim seleksi sampai membuat keputusan pemenang lelang itu sudah berlaku cedera janji atau wanprestasi,” ungkap Ibenk usai mengikuti sidang.

Ibenk juga menambahkan jika membaca fakta hukum yang ada, nantinya majelis hakim akan dapat melihat dengan mata hatinya mengedepankan kebenaran untuk memenuhi rasa keadilan bagi kliennya.

Kabag Hukum Pemkot Tegal, Budio Pradipta didampingi Tim RSUD Kardinah Kota Tegal, usai menghadiri sidang Perdana, Rabu 19/03/2025. (Foto: Tim)

Sementara Kepala Bagian Hukum Pemkot Tegal, Budio Pradipta, S.H yang mendampingi pihak RSUD Kardinah Kota Tegal dalam keterangannya usai mengikuti sidang, di depan awak media mengatakan bahwa majelis hakim memberi kedua pihak untuk dilakukannya upaya kesepakatan damai sesuai perundang-undangan.

“Tadi setelah kedua belah pihak dicek persyaratan boleh mengikuti sidang, terus ketua majelis hakim perintahkan untuk mediasi, kami diberi waktu 30 hari,” ujar Budio pada awak media.

Menurutnya, dalam proses mediasi yang pertama, baik penggugat maupun tergugat diberikan kesempatan menyampaikan alasannya.

“Mediasi akan dilanjutkan pada tanggal 26 Maret 2025, Mudah-mudahan dalam mediasi selanjutnya bisa selesai,” pungkas Budio. (Supriyadi)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.