Medan, Beritamerdekaonline.com – Bupati Serdang Bedagai (Sergai), H. Darma Wijaya, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Utara, Kamis (27/3/2025). Penyerahan dilakukan di Kantor BPK RI Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, dan diterima langsung oleh Kepala BPK RI Sumut, Paula Henry Simatupang.

Darma Wijaya menegaskan bahwa penyerahan LKPD ini merupakan amanat Pasal 189 dan Pasal 191 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Sebelum diteruskan ke DPRD, laporan keuangan harus melalui audit BPK sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

“Laporan ini telah direviu oleh aparat pengawas internal dan mencakup Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, serta Catatan Atas Laporan Keuangan,” ujar Darma Wijaya.

Ia mengakui masih ada tantangan dalam pelaksanaan audit, namun pihaknya berkomitmen untuk terus menyempurnakan tata kelola keuangan daerah. “Kami siap mengikuti seluruh regulasi yang berlaku demi mewujudkan pengelolaan keuangan yang lebih transparan, akuntabel, serta berbasis data yang terukur,” tegasnya.

Bupati Sergai, H. Darma Wijaya, menyerahkan LKPD Tahun Anggaran 2024 kepada Kepala BPK RI Sumut, Paula Henry Simatupang, di Kantor BPK RI Sumut, Medan, Kamis (27/3/2025).

Darma Wijaya juga berharap sinergi antara Pemkab Sergai dan BPK RI terus terjalin demi peningkatan kualitas tata kelola keuangan. “Arahan dan bimbingan dari BPK sangat kami butuhkan agar pengelolaan keuangan semakin baik dan profesional,” katanya.

Sementara itu, Kepala BPK RI Sumut, Paula Henry Simatupang, mengingatkan bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bukanlah tujuan akhir dari pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, ada empat indikator utama yang harus diperhatikan agar WTP benar-benar berdampak bagi masyarakat.

“WTP seharusnya diiringi dengan peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), kesejahteraan masyarakat, penurunan angka pengangguran, dan pengurangan kemiskinan. Jika hanya sekadar pencapaian administratif, maka manfaatnya tidak optimal,” tegasnya.

Paula menambahkan bahwa laporan keuangan bisa memperoleh opini WTP jika tidak ada pelanggaran dalam penyusunan maupun penyajiannya. Namun, ada tiga faktor yang dapat menggagalkan WTP, yakni ketidaksesuaian standar akuntansi, kelemahan sistem pengendalian internal, dan ketidakpatuhan terhadap regulasi.

Darma Wijaya menutup pernyataannya dengan harapan bahwa hasil audit nanti dapat memberikan gambaran obyektif atas tata kelola keuangan Pemkab Sergai. “Jika ada catatan perbaikan, kami siap menindaklanjuti agar keuangan daerah semakin optimal dan kredibel,” pungkasnya. (M Yamin Nasution)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.