Asahan, Beritamerdekaonline.com – Nasib pilu menimpa Dahniar (70), warga Desa Danau Sijabut, Asahan. Setelah 46 tahun mengabdi di perkebunan sawit milik H. Ramli CH, ia justru diberhentikan secara tidak hormat oleh anak-anak pemilik kebun. Kasus ini pun bergulir hingga ke kepolisian, memicu keprihatinan banyak pihak.

Pada 24 Maret 2025, Dahniar mendapati dirinya dicampakkan begitu saja. Dengan dalih kehilangan beberapa tandan sawit, keluarga H. Ramli CH diduga menggunakan tuduhan ini untuk memecatnya tanpa memberi kompensasi atau penghargaan atas puluhan tahun pengabdiannya.

“Kami sudah bekerja di sini selama 46 tahun. Upah kami dari Rp500 ribu hingga Rp1 juta, tetapi kami tetap bertahan. Kini kami malah difitnah agar mereka punya alasan untuk menyingkirkan kami tanpa tanggung jawab,” ujar Dahniar dengan suara bergetar.

Tidak terima, Dahniar dan keluarganya mendatangi kediaman H. Ramli CH untuk meminta kejelasan. Yang mengejutkan, pemilik kebun sendiri mengaku tak mengetahui kejadian ini. “Bahkan beliau terkejut saat kami tanyakan. Kami pun mengirimkan surat resmi untuk meminta penyelesaian, tetapi malah berujung pada laporan polisi terhadap kami,” tambahnya.

bu Dahniar, 46 Tahun Mengabdi, Kini Diberhentikan Tanpa Hormat
Dahniar (70), mantan pekerja perkebunan sawit di Asahan, duduk termenung di depan rumahnya yang kini dipasangi plang hukum. Ia diberhentikan tanpa hormat setelah 46 tahun bekerja dan kini menghadapi tuduhan pencurian yang kontroversial.

Kisah memilukan ini semakin absurd ketika Dahniar dan anaknya, Safridoni, tiba-tiba dipanggil oleh Polres Asahan atas tuduhan pencurian dan perusakan. Tanpa panggilan pertama sebagai saksi, mereka langsung menerima surat panggilan kedua berstatus tersangka.

“Bagaimana mungkin seseorang tiba-tiba jadi tersangka tanpa proses yang jelas? Laporan dibuat dengan alasan yang tidak masuk akal. Bahkan rumah kami dipasangi palang dan plang hukum, padahal sebagian bangunan itu hasil jerih payah kami sendiri,” keluhnya.

Tidak hanya itu, keluarga Dahniar juga mengaku bahwa sebagian tanaman yang disebut ‘dirusak’ justru ditanam oleh almarhum suaminya sendiri dengan sistem tumpang sari.

Merasa dikriminalisasi, Dahniar menunjuk Advokat Leo L. Napitupulu, SH., M.Hum sebagai kuasa hukumnya. Leo menegaskan bahwa kasus ini sudah ditangani oleh Dinas Ketenagakerjaan dan akan memasuki sidang bipartit kedua pada 11 April 2025.

“Kami akan memperjuangkan hak Bu Dahniar sesuai dengan undang-undang. Kami juga telah melaporkan keberatan ke Polda Sumut atas ketidakprofesionalan penyidik Polres Asahan dalam menangani kasus ini,” tegas Leo.

Ia menyoroti adanya prosedur panggilan yang cacat hukum serta tindakan penyidik yang justru menyasar korban alih-alih menyelidiki kebenaran perkara.

Dahniar berharap kasus ini bisa diselesaikan dengan cara yang adil. Ia tidak menuntut lebih, hanya ingin diberhentikan secara terhormat setelah hampir setengah abad mengabdi.

“Pak H. Ramli CH sendiri pernah berkata, ‘Siapa yang bisa menyelesaikan masalah ini?’ Saya hanya ingin hak saya diberikan, tidak lebih,” pungkasnya dengan mata berkaca-kaca. (DODI ANTONI)