Jakarta, Berita Merdeka Online – 9 April 2025. Ketua Umum Komite Peduli Lingkungan Hidup (KPLH) Indonesia, H. Iwan Frahaneta, memberikan apresiasi terhadap semangat para pimpinan daerah dalam menggelar aksi bersih-bersih di berbagai wilayah. Namun, ia menyoroti satu hal krusial yang kerap diabaikan: ke mana sampah itu dibuang setelah dikumpulkan?
Menurut Iwan, gerakan bersih-bersih yang kini marak dilakukan oleh Gubernur, Bupati, hingga Kepala Desa merupakan langkah positif yang menunjukkan kesadaran kolektif terhadap pentingnya kebersihan lingkungan. Salah satu contoh yang diapresiasi adalah aksi besar-besaran di Provinsi Jawa Barat yang melibatkan masyarakat, ASN, hingga tokoh masyarakat.
“Aksi ini membuktikan bahwa kepemimpinan daerah punya pengaruh besar dalam menggugah kepedulian terhadap kebersihan lingkungan,” kata Iwan.
Namun, di balik apresiasi tersebut, (KPLH) Indonesia menilai masih ada pekerjaan rumah besar yang belum diselesaikan, yakni soal sistem pembuangan akhir. Iwan mempertanyakan keberlanjutan pengelolaan sampah pasca aksi bersih-bersih.
“Pertanyaan pentingnya adalah: setelah dikumpulkan, ke mana sampah-sampah itu dibuang? Apakah hanya dipindahkan dari satu titik ke tempat lain tanpa pengelolaan yang benar?” ungkapnya.
Ia mengungkapkan bahwa sebagian besar daerah di Indonesia masih menggunakan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dengan sistem open dumping atau pembuangan terbuka. Padahal, model ini sudah dilarang secara regulasi dan dianggap merusak lingkungan serta berisiko terhadap kesehatan masyarakat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 44 dan 45 mengamanatkan pemerintah daerah untuk menutup TPA yang menggunakan sistem terbuka. Selain itu, Pasal 29 Ayat 1 butir g juga melarang keras praktik pembakaran sampah, yang berpotensi menimbulkan sanksi pidana.
“Pemerintah daerah bisa dikenai pidana hingga 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar jika terbukti membuang atau mengelola sampah secara sembarangan. Ini diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegas Iwan.
Ia juga menyinggung soal praktik impor sampah dari luar negeri yang masih ditemukan. Menurutnya, tindakan tersebut adalah pelanggaran berat yang bertentangan dengan prinsip kedaulatan ekologis dan berpotensi membahayakan masyarakat.
Menutup pernyataannya, Iwan mengingatkan bahwa pengelolaan sampah tidak boleh berhenti pada aktivitas seremonial. Diperlukan strategi berkelanjutan yang mengintegrasikan pengumpulan, pemilahan, hingga pemrosesan akhir secara ramah lingkungan.
“Sudah saatnya kita bergerak dari sekadar memindahkan sampah ke pengelolaan yang tuntas. Aksi bersih-bersih hanya langkah awal. Pengelolaan akhir yang aman dan berkelanjutan adalah tanggung jawab kita semua,” pungkasnya. (Sep)

Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan