DEMAK, Berita Merdeka Online – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak berhasil mengungkap praktik pemalsuan dokumen sertifikat tanah yang terjadi di Desa Bandungrejo, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Seorang pria bernama Risko Andrya (36), warga Kota Malang, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memalsukan tiga sertifikat tanah yang seharusnya atas nama Mujahadah, salah seorang warga setempat.

Kasus ini bermula saat tersangka menawarkan jasa pengurusan administrasi pertanahan kepada korban, termasuk proses balik nama atas tiga sertifikat tanah warisan dari almarhum suami korban. Dalam proses tersebut, korban menyerahkan uang senilai Rp9 juta kepada tersangka.

“Namun, tersangka tidak pernah menyerahkan sertifikat asli secara langsung kepada korban. Salah satu sertifikat justru dikirimkan melalui jasa pengiriman paket,” ungkap Wakapolres Demak Kompol Satya Adi Nugroho saat konferensi pers di Mapolres, Rabu (16/4/2025).

Wakapolres Demak Kompol Satya Adi Nugroho (tengah) saat memimpin konferensi pers ungkap kasus pemalsuan sertipikat tanah. (Ist)

Korban merasa curiga dengan keabsahan dokumen tersebut dan melakukan pengecekan ke kantor notaris. Dari hasil pengecekan, diketahui bahwa tidak pernah ada akta waris yang dikeluarkan sesuai dengan dokumen yang diterima korban.

“Korban kemudian melanjutkan pengecekan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Demak, dan hasilnya menunjukkan bahwa sertifikat tersebut telah dipalsukan,” tambah Kompol Satya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka memalsukan dokumen dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi.

Ia memanfaatkan dokumen palsu tersebut untuk menerbitkan sertifikat hak milik, dan uang hasil kejahatannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan akta otentik, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (lim)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.