Lamandau, Berita Merdeka Online –  Kepolisian Resor (Polres) Lamandau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Kamis (24/4/2025) pagi, jajaran Polres Lamandau menggelar konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika hasil dari pengungkapan dua kasus besar. Acara ini berlangsung di Joglo Polres Lamandau dan dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Joko Handono, S.I.K., M.H.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, seperti Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau, Sekretaris Daerah Kabupaten Lamandau, perwakilan dari Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Dinas Kesehatan, Kesbangpol, serta sejumlah awak media.

Dalam paparannya, AKBP Joko Handono menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi, dengan total barang bukti sabu seberat 785,79 gram dan 17 butir pil ekstasi. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dari Satuan Reserse Narkoba Polres Lamandau.

Kapolres Lamandau bersama Forkopimda saat pemusnahan sabu dan ekstasi hasil pengungkapan kasus narkotika.
Kapolres Lamandau musnahkan sabu & ekstasi hasil sitaan

Dua kasus yang berhasil diungkap masing-masing tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/6/III/2024 dan LP/A/7/III/2024. Para tersangka yang ditangkap berinisial HH, EH, dan EY. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa barang haram tersebut dibawa dari Pontianak, Kalimantan Barat, melalui jalur darat, dan rencananya akan diedarkan di Kota Pangkalan Bun serta Sampit, wilayah Kalimantan Tengah.

Barang bukti yang diamankan mencapai total 829,32 gram narkotika, yang kemudian dimusnahkan dalam kegiatan tersebut sesuai prosedur hukum. Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti berupa penjara maksimal 20 tahun atau hukuman mati, serta denda hingga Rp10 miliar.

Kapolres Lamandau menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pengedar narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi kepada aparat jika melihat aktivitas mencurigakan.

“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba,” tegas AKBP Joko.

Langkah tegas ini diharapkan mampu memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkoba serta meningkatkan rasa aman masyarakat. Polres Lamandau juga akan terus meningkatkan upaya preventif dan represif demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika. (Red)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.