SEMARANG, Berita Merdeka Online Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di sejumlah wilayah di Jawa Tengah.

Pelaku berinisial AR (23), warga lokal, ditangkap usai melakukan pembobolan brankas milik sebuah toko pakaian di Kecamatan Mojotengah, Kabupaten Wonosobo, pada 20 Maret 2025.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (16/5/2025) di Mapolda Jateng, Direktur Reskrimum Kombes Pol Dwi Subagio, yang didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa AR merupakan residivis dengan rekam jejak kriminal yang cukup panjang.

Tersangka diketahui telah melakukan aksi pencurian di sembilan tempat berbeda yang tersebar di wilayah Kebumen, Wonosobo, dan Purworejo.

“Tersangka AR bukan pelaku baru. Ia sudah pernah menjalani hukuman di Lapas Anak Kutoarjo atas kasus perlindungan anak, serta pernah ditahan di Lapas Magelang dan Kutoarjo karena kasus pencurian telepon genggam,” terang Kombes Dwi.

Modus operandi yang digunakan AR tergolong nekat dan terencana. Dalam kasus pembobolan brankas di Wonosobo, AR terlebih dahulu memantau aktivitas toko, lalu masuk secara diam-diam dan bersembunyi di dalam bangunan hingga toko tutup.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto

Setelah situasi sepi, ia mengangkat brankas keluar dan membongkarnya dengan menggunakan linggis.

Dari hasil penyelidikan dan penggeledahan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sebesar Rp 20 juta, satu brankas dalam keadaan rusak, dua unit sepeda motor lengkap dengan surat-surat, satu unit handphone, serta sejumlah potong pakaian yang diduga hasil curian.

Selain di Wonosobo, AR juga diketahui melakukan aksi curas di wilayah Purworejo, salah satunya terjadi pada tahun 2022.

Dalam kejadian tersebut, ia merampas sepeda motor milik seorang remaja setelah terlebih dahulu memukul korban di bagian kepala.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengimbau kepada masyarakat yang pernah menjadi korban tindakan kriminal AR untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat.

“Pelaku dikenal sebagai pemain tunggal yang agresif dan tak segan melakukan kekerasan. Kami mengajak masyarakat untuk turut membantu proses hukum dengan memberikan informasi,” ujarnya.

Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

Pihak kepolisian juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan AR dalam tindak pidana lain yang belum terungkap. (lim)