SEMARANG, Berita Merdeka Online – Polemik sistem pengelolaan parkir di pasar-pasar tradisional Kota Semarang kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah pengelola parkir yang sudah lama beroperasi mengeluhkan adanya peralihan pengelolaan yang dinilai tidak transparan serta berpotensi menimbulkan konflik di lapangan.

Mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Semarang, Bambang Pramusinto, mengungkapkan bahwa saat dirinya masih menjabat, telah dibentuk Tim Penelitian Permohonan Pengelolaan Parkir Pasar melalui Keputusan Sekretaris Daerah.

Tim tersebut terdiri dari unsur Inspektorat, Bagian Hukum, Dishub, dan Disdag, dan bertugas menyeleksi pemohon parkir yang terus bertambah.

“Jadi saya sudah siapkan mekanismenya, bukan saya yang memilih langsung. Silahkan tanya ke Disdag aja,” jelas Bambang saat dikonfirmasi wartawan melalui panggilan telepon pada Minggu (8/6/2025).

Namun di lapangan, beberapa pengelola lama mengaku diberhentikan sepihak dan mengklaim sejumlah titik parkir kini dikelola oleh pihak yang disebut berasal dari organisasi kemasyarakatan (ormas) melalui badan usaha berbentuk Commanditaire Vennootschap (CV).

Dari sekitar 50 an titik parkir pasar tradisional, 19 titik dilaporkan telah berpindah pengelolaan sejak awal Juni 2025.

Salah satu pengelola yang enggan disebutkan namanya mempertanyakan dasar hukum dan proses penunjukan tersebut.

Ia merujuk pada Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 29 Tahun 2017 yang memungkinkan kerja sama dengan pihak ketiga tanpa mekanisme lelang.

“Tapi kenyataannya sekarang disebut lelang, padahal belum jelas dasar hukumnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti perubahan dalam sistem setoran retribusi. Sebelumnya, pengelola menyetorkan dana berkisar Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta per bulan ke Dinas.

Kini, setoran dilakukan harian kepada individu yang mengaku dari ormas tertentu, dengan nominal ratusan ribu rupiah tanpa bukti resmi.

Kondisi tersebut dinilai rentan memicu gesekan di lapangan, terlebih para pengelola lama merasa telah menjalankan tugas secara tertib selama bertahun-tahun.

Menanggapi hal ini, Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Perdagangan mengadakan pertemuan dengan sejumlah pengelola parkir pada Selasa (3/6/2025) lalu di Kantor Kecamatan Semarang Tengah. Pertemuan dipimpin oleh Plt Kepala Disdag, Aniceto Magno Da Silva, yang akrab disapa Bang Moy.

Dalam forum tersebut, Moy menjelaskan bahwa perubahan yang terjadi disebabkan kurangnya sosialisasi terkait sistem seleksi terbuka yang kini diberlakukan.

Ia menegaskan bahwa Pemkot Semarang berkomitmen menjalankan sistem pengelolaan parkir yang transparan, akuntabel, dan berbasis komunikasi lintas pihak.

“Kami terbuka terhadap semua masukan dan mendorong komunikasi yang sehat demi pelayanan publik yang lebih baik,” ujarnya.

Kebijakan seleksi ini, menurut Moy, merupakan bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.

Ia juga membantah adanya keterlibatan ormas dalam proses seleksi.

Meski demikian, beberapa pihak tetap menyampaikan keberatan. Salah satunya Wawan, perwakilan juru parkir, yang mengeluhkan minimnya pelibatan para juru parkir dalam proses seleksi.

“Hanya tiga CV yang menang, padahal banyak yang daftar. Kami baru tahu kami diganti ketika menerima surat SPK dari Dishub,” kata Wawan.

Sementara itu, Bayu Prasetyo Nugroho, perwakilan dari salah satu CV yang lolos seleksi, menyatakan bahwa proses telah dilakukan sejak Maret dan diumumkan secara resmi pada Mei 2025. Ia membantah adanya keterlibatan ormas dalam proses seleksi.

“Ada yang belum menerima hasil seleksi, tapi kami sudah sepakat untuk menyelesaikannya dengan musyawarah,” ujarnya. (BM)