Bengkulu Utara, Berita Merdeka Online – Pelayanan kesehatan di Kabupaten Bengkulu Utara tengah menghadapi ancaman serius. Dari total 22 Puskesmas yang tersebar di berbagai kecamatan, tujuh di antaranya belum menerima pencairan dana operasional dan Jasa Pelayanan (Jaspel) sejak Januari 2025. Akibatnya, sejumlah Kepala Puskesmas (Kapus) terpaksa menggunakan dana pribadi untuk menjaga layanan tetap berjalan.
Tujuh Puskesmas yang terdampak adalah: Puskesmas Air Bintunan, Air Lais, Arga Makmur, Batik Nau, Lubuk Durian, Prumnas, dan Tanjung Harapan. Dana yang semestinya dialokasikan untuk membiayai kebutuhan dasar seperti listrik, air, internet, hingga pembelian vitamin dan obat, hingga kini belum juga masuk ke rekening operasional masing-masing Puskesmas.
Baca Juga:
“Dari 22 Puskesmas Bengkulu Utara, Ada 7 Puskesmas Belum Menerima Pencairan Oprasional dan Jaspel”
Permasalahan utama disebut-sebut berasal dari status keuangan Puskesmas yang sudah bertransformasi menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Meskipun Surat Keputusan (SK) BLUD sudah dikeluarkan, pencairan dana justru tersendat karena belum jelasnya regulasi teknis di tingkat daerah.
Sementara itu, 15 Puskesmas lain yang masih berstatus non-BLUD telah menerima pencairan dana kapitasi JKN, yang dialokasikan 70% untuk Jaspel dan 30% untuk operasional. Dana tersebut langsung ditransfer ke rekening masing-masing Puskesmas tanpa hambatan berarti.
Baca Juga:
“Sudah hampir enam bulan kami menalangi operasional dengan uang pribadi. Nominalnya tidak sedikit, bahkan ada yang mencapai puluhan juta rupiah,” ungkap salah satu Kepala Puskesmas yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi ini tentu sangat mengkhawatirkan. Jika tidak segera diatasi, bukan tidak mungkin layanan kesehatan dasar akan terhenti sementara. Masyarakat akan menjadi korban akibat kebuntuan birokrasi yang berkepanjangan.
Kepala Puskesmas berharap agar Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Utara segera mencari solusi konkret, baik melalui kebijakan darurat maupun percepatan revisi regulasi. Hal ini penting agar pelayanan kesehatan tetap bisa diakses masyarakat tanpa harus mengorbankan tenaga medis yang sudah bekerja di luar batas kemampuan finansial pribadi.
Di tengah meningkatnya kebutuhan layanan kesehatan, keterlambatan pencairan dana operasional dan Jaspel tidak bisa ditoleransi terlalu lama. Pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan perlu memberikan kepastian kepada tujuh Puskesmas terdampak terkait status pencairan, serta membuka ruang dialog transparan dengan pihak pengelola BLUD.
Jika tidak, dampaknya bukan hanya berhenti pada terganggunya pelayanan. Kepercayaan masyarakat terhadap sistem kesehatan publik juga bisa runtuh.
Rahmi Burnana (Yaap), A. Md





Tinggalkan Balasan