Bengkulu, Berita Merdeka Online – Ketua Umum Organisasi Masyarakat Maju Bersama Bengkulu (OMBB), M. Diamin, mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu untuk memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan tidak mempersulit masyarakat.

Dalam keterangannya, M. Diamin menyoroti dugaan praktik pelayanan yang dinilai berbelit dan tidak transparan, terutama terkait penerbitan peta bidang dan sertifikat hak milik (SHM) lahan warga. Menurutnya, sejumlah warga di Kelurahan Pekan Sabtu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi sejak Januari 2025 lalu. Namun, hingga kini, dokumen peta bidang dan sertifikat belum diterbitkan.

 

“Warga sudah melengkapi semua dokumen, mulai dari fotokopi SKT, bukti pembayaran pajak, hingga proses pengukuran oleh BPN. Tapi sampai sekarang, peta bidang tidak keluar tanpa penjelasan yang jelas,” kata M. Diamin, Rabu (10/7/2025).

Ia juga menyoroti adanya kejanggalan dalam penolakan penerbitan peta bidang atas nama Rohimin Armansyah, yang diklaim beririsan dengan aset milik Pemerintah Kota Bengkulu. Diamin menduga ada inkonsistensi data ploting peta bidang antara tahun 2008 dan 2022 yang mengindikasikan perbedaan objek tetapi menggunakan lokasi yang sama dengan nomor peta bidang berbeda.

“Kenapa persoalan ini tidak diselesaikan dengan transparan? Kenapa warga masih dipersulit untuk menerbitkan peta bidang dan sertifikat padahal aturannya sudah jelas? Ini menjadi tanda tanya besar,” tegasnya.

M. Diamin juga menegaskan bahwa OMBB akan tetap mendampingi masyarakat hingga hak-haknya terpenuhi. Ia tidak menutup kemungkinan akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor BPN Kota Bengkulu untuk menuntut kejelasan proses penerbitan peta bidang dan sertifikat lahan tersebut.

“Kami siap mendampingi warga RT 09 RW 07 Kelurahan Pekan Sabtu sampai tuntas. Jika diperlukan, kami akan turun ke jalan agar pihak BPN terbuka dan mematuhi aturan pusat maupun regulasi BPN RI,” tandasnya.

Menurut Diamin, langkah ini sejalan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) OMBB sebagai organisasi kemasyarakatan yang konsisten mengawal kepentingan rakyat.

OMBB berharap Pemerintah Kota Bengkulu dan instansi terkait segera turun tangan untuk mengurai polemik pertanahan ini agar masyarakat tidak dirugikan lebih jauh.**