Bengkulu Utara, Beritamerdekaonline.com – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan THR TPP 13 juga 14 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara, sepertinya apa memang dibiarkan menggantung begitu saja tanpa ada kepastian yang jelas kapan, dan tidak adakah inisiatif misal untuk melakukan jemput bola ke Kemenkeu RI di Jakarta, atau memang hangus.
“Sepekulasi terkait pernyataan TPP hangus disampaikan sumber salah satu pejabat yang tidak ingin dicatat namanya dimedia ini jika prosesnya lama dan seperti ini, bisa saja hangus itu tergantung Perbub disahkan bulan apa, misal April jadi TPP yang dibayarkan terhitung Perbub disahkan, sementara Januari kemungkinan hangus, atau adanya ralat terkait belanja pegawai melebihi”. Jelas sumber.
“Juga terhendus informasi dihimpun media ini apamemang lamanya pembayan TPP ASN di BU ada OPD yang kecewa/merajuk dimana TPP tidak seperti tahun sebelumnya di mana ada beberapa OPD yang berbeda menerima jumlah besaran TPP. Namun saat ini semenjak adanya aturan baru Pemendagri No 14 untuk TPP dipukul rata (nominal sama- red) sesuai dengan tingkatan atau jabatanya.”

Maka dari itu diatas, dugaan sementara dibiarkan menggantung begitu saja, padahal sudah disetujui Kemendagri sejak 8 Januari 2026 melalui aplikasi Simona kemudian dari Kemendagri mengeluarkan surat evaluasi pertimbangan dan seterusnya yang ditujukan ke Kemenkeu. Sebaliknya untuk dari Pemkab BU pengajuan melalui aplikasi Simona itu jika tidak salah diajukan mulai bulan 12 ke Kemendagri. Ujar sumber lagi menambahkan kepada media ini, Rabu (6/05/2026)
“Dampak atas hal tersebut saat ini ASN di Bengkulu Utara (BU), menjerit menunggu kepastian kapan TPP dicaikan, apa lagi ASN yang gajinya sudah tidak menerima full (pinjaman Bank- red). Juga ditambah lagi adanya beberapa ASN yang mengadaikan SK TPP disalah satu Bank swasta di Bengkulu, yang saat ini juga sudah menunggak pembayaran hutang pinjaman tersebut mulai Januari sampai memasuki bulan Mei 2026 saat ini.”
Catatan untuk diketahui TPP ASN mulai Januari, Februari, Maret, April dan memasuki di Mei 2026, hampir 5 bulan ini. ASN Pemkab Bengkulu Utara, masih belum menerima TPP (menggantung- red), justru hal ini berbeda dengan kabupaten lainya dimana sudah menerima TPP.
“Terpisah menanggapai hal tersebut Ricky Wijaya Kabag Ortala Pemkab Bengkulu Utara dengan sedikit memberi konfirmasi membantah TPP hangus dan juga terkait Perbub tersebut, jelas untuk pembayaran TPP terhitung sesuai dengan masa kerja. Kemudian untuk UU No 1 tahun 2022 UU-HKPD, itu tanggal penyesuaian di 2027 untuk batasan belanja pegawai maksimal 30% bukan terkait hal tersebut, lainya dirinya enggan berkomentar jawabnya dengan irit ke media ini.”
Yang jelas untuk TPP kita masih menunggu balasan persetujuaan evaluasi pertimbangan dari Kementerian Keungan (Kemenkeu) RI, terkait hal lainya silakan dikonfirmasi kepimpinan, saya tidak ingin berkomentar lebih jauh nanti takut salah memberikan jawab. Tutup Kabag Ortala Pemkab Bengkulu Utara. (Yapp)




Tinggalkan Balasan