Serdang Bedagai, Berita Merdeka Online – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Serdang Bedagai menegaskan bahwa eksekusi terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan untuk terpidana Selamet telah dilakukan sepenuhnya sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Penegasan ini disampaikan Kepala Kejari Sergai, Rufina Ginting, SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Hasan Afif Muhammad, SH, MH, pada Jumat (18/07/2025). Pernyataan ini menanggapi pemberitaan yang menyebutkan bahwa pihak Kejari Sergai dianggap lalai dalam menindaklanjuti putusan PT Medan terkait perkara korupsi kredit macet di salah satu bank milik negara.

“Setelah putusan PT Medan diunggah di SIPP Pengadilan Negeri Medan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sergai langsung berkoordinasi dengan PN Medan untuk mendapatkan salinan resmi,” jelas Hasan Afif.
Lebih lanjut ia menegaskan, Kejari Sergai baru menerima salinan atau petikan putusan resmi pada Kamis, 17 Juli 2025. Tidak berlama-lama, begitu berkas diterima, tim JPU langsung menindaklanjuti dengan mengeksekusi putusan tersebut sesuai prosedur hukum.
“Perlu dipahami masyarakat bahwa untuk setiap tahapan eksekusi putusan pengadilan, jaksa penuntut umum wajib berpegang pada dokumen resmi. Kami tidak bisa bergerak hanya berdasar kabar putusan yang beredar di SIPP,” tambah Hasan.
Ia juga menekankan, Kejari Sergai tidak berhenti hanya pada eksekusi. Untuk perkara Selamet ini, Kejari Sergai juga telah resmi mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI). Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen untuk memperjuangkan kepastian hukum dan penegakan keadilan.
“Jadi tidak benar jika ada yang mengatakan kami lalai atau lamban. Justru semua tahapan sudah kami laksanakan sesuai peraturan yang berlaku, termasuk upaya kasasi,” tegasnya.
Hasan Afif berharap publik tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan terkait jalannya proses hukum kasus korupsi kredit macet yang menjerat Selamet. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk percaya pada proses hukum yang transparan dan akuntabel.
“Kami mengutamakan profesionalisme dalam setiap langkah, termasuk berkoordinasi dengan semua pihak terkait, mulai dari PN Medan hingga Mahkamah Agung. Semuanya demi menjamin proses hukum berjalan tepat dan tidak menyalahi aturan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana korupsi dana kredit di salah satu bank plat merah yang menyebabkan kerugian negara. Selamet yang berstatus sebagai terpidana sempat memperoleh putusan bebas (Onslag) dari PT Medan. Namun, Kejari Sergai tetap menempuh jalur hukum lanjutan untuk memastikan penanganan kasus korupsi tersebut tidak mandek.
(M Yamin Nasution — Berita Merdeka Online)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan