KLUET UTARA, Beritamerdekaonline.com – Seorang pelaku pengedar narkotika jenis ganja berinisial YS (43) warga Kluet Utara berhasil di bekuk oleh Tim Polsek wilayah hukum Kluet Utara, Minggu (21/06/2020) lalu.

Kapolsek Kluet Utara AKP Margiyono saat dikonfirmasi beritamerdekaonline.com mengatakan, pelaku YS (43) ditangkap Tim Polsek Kluet Utara beserta barang bukti ganja seberat 5 kg lebih di rumahnya, Senin (22/06/2020).

“Pengungkapan kasus ini Awalnya Polsek Kluet Utara menerima laporan dari warga pada hari minggu tanggal 21 Juni 2020 sekira pukul 00.10 Wib, kemudian Tim Polsek Kluet Utara melakukan penyelidikan terhadap laporan dari warga masyarakat tersebut,” kata Kapolsek Kluet Utara AKP. Margiyono kepada beritamerdekaonline.com.

“Sekira pukul 01.30 WIB, Tim Polsek Kluet Utara langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka, saat penggeledahan tim menemukan barang bukti narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam kamar tersangka,” ujar Kapolsek.

“Barang bukti yang didapatkan petugas lumayan besar, dari pengakuan pelaku saat di interogasi dapat diduga pelaku ini sudah lama beroperasi di Kluet Utara,” lanjutnya.

Untuk penyidikan lebih lanjut pelaku beserta barang bukti lainnya diserahkan Polsek Kluet Utara kepada Satresnarkoba Polres Aceh Selatan.

Kapolsek Kluet Utara berhasil menyita barang bukti lebih kurang 5 Kg narkotika jenis ganja, satu, unit timbangan dan unit handphone merk OPPO. (Kausar).

Penulis : Kausar


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.