Bengkulu Utara, Beritamerdekaonline.com – “Sepertinya masalah dan masalah selalu saja muncul dilingkup Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bengkulu Utara (BU). Kali ini Dinas Kesehatan BU yang dipimpin Ns. Anik Khasyanti selaku tergugat satu dan tergugat kedua yaitu petinggi di Bengkulu Utara. Digugat oleh Musyid Wahyuadi pemilik CV. Yorakha selaku penggugat, dimana selaku penggugat melayangkan gugatannya ke Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur Bengkulu Utara.
“Kepala Pengadilan Negeri Kota Arga Makmur Bengkulu Utara Melalui David Mangaraja, SH Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri dimintai keterangan mengatakan kepada media ini dirinya membenarkan adanya terkait putusan dari gugatan yang sebelumnya dilayangkan oleh pemilik dari CV. Yorakha ke PN. Ujar Juru Bicara PN. “Data dihimpun media ini dilokasi diketahui CV. Yorakha ini kontraktor yang sebelumnya pernah mengerjakan Laboratorium Dinas Kesehatan BU, yang bersumber dari APBD tahun 2024.

“Catatan mengutip data putusan diperoleh dari sumber yang tak ingin dicatat namanya, diduga ada pernyataan putusan, di poin tiga menerangkan dimana menghukum tergugat 1 untuk membayar kerugian material terhadap penggugat sejumlah 1,6 miliar lebih, dan juga memerintahkan tergugat 1 untuk membayar kerugian tersebut melalui mekanisme dan tata cara menurut peraturan per undang undangan yang berlaku setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap/incrachk”.
“Dan menghukum tergugat 1 untuk membayar biaya perkara”. Ujar sumber dengan data yang diperoleh, Kamis (7/8/2025).
Terpisah David Mangaraja, SH Jubir PN menanggapi hal tersebut diatas dirinya belum bisa berkomentar lebih jauh, katanya memang putusan sudah keluar nomor register perkara 5/Pdt.G/2025/PN AGm tapi ini kan masih berproses dan juga masih ada waktu, maksudnya untuk mengajukan upaya hukum dari kedua bela pihak. Kembali dirinya menjelaskan masih bisa melakukan upaya hukum terkait putusan tersebut. Jelasnya menerangkan kepada media ini.
Jadi kami tidak bisa menyampaikan terkait isi atau poin hasil dari putusan. Karna perkara Perdata inikan menyangkut antara dua pihak yang bertikai saja, jadi memang untuk salinan tidak bisa kami publikasikan dan kami berikan ke orang yang bukan pihak, seperti itu. Jadi kalau bahasa hukumnya Ini perkara disebut wanprestasi atau bahasa gampangnya perkara ingkar janji.
“Adapun gugatan perkara masuk pada Jum’at tanggal 7 Februari 2025 lanjut kita register kepaniteraan PN, dan jika ditanya terkait proses sidang, ‘kata David Jubir PN”, untuk sidang perkara tersebut berlangsung secara elektronik. Kemudian juga untuk agenda sidang mengikuti hukum acara, terkait berapa kali sidang berlangsung satu kali, dua atau tiga kali berjalan, dan sampai keluarnya putusan tersebut. Katanya itu secara elektronik jawab Jubir dengan irit.”
“Perkara itu diputus 5 Agustus 2025 untuk pemberitahuan putusanya juga dilakukan dihari itu juga dan belum incrachk. Jadi masing-masing tergugat dan penggugat ini ada kuasa hukumnya dan mempunyai hak yang sama untuk mengajukan upaya hukum kita tunggu saja. Untuk waktu terhitung durasi 14 hari setelah pemberitahuan putusan, jadi dalam 14 hari berjalan tidak ada proses upaya hukum banding tepatnya terakhir tanggal 19 Agustus 2025, lewat tanggal tersebut jelas perkara gugatan Perdata ini incrachk atau putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Tutup Jubir PN. (Yapp)




Tinggalkan Balasan