Pekanbaru, Berita Merdeka Online Keluarga korban dalam perkara dugaan persetubuhan terhadap anak di Pekanbaru mempertanyakan profesionalitas penyidik dalam menangani kasus yang saat ini masih bergulir di tingkat penyidikan. Sorotan muncul setelah berkas perkara disebut kembali dikirim ke kejaksaan, meski petunjuk jaksa atau P-19 diduga belum sepenuhnya dilaksanakan.

Berdasarkan keterangan pihak keluarga korban selaku pelapor, jaksa sebelumnya telah mengembalikan berkas perkara kepada penyidik untuk dilengkapi. Dalam petunjuk P-19 tersebut, penyidik diminta melakukan pemeriksaan tambahan terhadap pelapor serta melengkapi alat bukti yang dinilai masih kurang.

Salah satu alat bukti yang dimaksud ialah pakaian yang digunakan korban saat dugaan tindak pidana terjadi. Namun hingga kini, keluarga korban mengaku belum pernah dipanggil kembali untuk pemeriksaan lanjutan maupun penyerahan barang bukti secara resmi.

Suasana penanganan perkara dugaan persetubuhan anak di Pekanbaru yang menjadi sorotan keluarga korban.

“Kami mempertanyakan kenapa berkas perkara kembali dikirim ke jaksa, sementara petunjuk yang diminta belum dijalankan sepenuhnya. Sampai sekarang belum ada pemeriksaan ulang terhadap pelapor,” ungkap pihak keluarga korban.

Keluarga korban menyebut barang bukti yang dimaksud masih disimpan dan siap diserahkan apabila penyidik melakukan proses penyitaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain mempertanyakan proses penyidikan, keluarga korban juga menyoroti komunikasi dari pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang dinilai kurang responsif terhadap permintaan informasi perkembangan perkara.

Menurut pengakuan keluarga, sejumlah upaya komunikasi telah dilakukan kepada pihak terkait, termasuk kepada penyidik dan jajaran Unit PPA. Namun, panggilan telepon yang dilakukan disebut tidak mendapatkan respons.

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat memberikan pelayanan dan penjelasan secara profesional kepada masyarakat, terutama dalam perkara yang menyangkut perlindungan anak,” ujar pihak keluarga.

Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran dari pihak keluarga terkait proses penanganan perkara yang dinilai berpotensi berlarut-larut. Mereka berharap seluruh petunjuk jaksa dapat dilaksanakan secara maksimal agar proses pembuktian berjalan optimal dan memberikan kepastian hukum bagi korban.

Pihak keluarga juga meminta adanya pengawasan dari pimpinan kepolisian dan unsur pengawasan internal agar penanganan perkara dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai prosedur hukum.

Kasus dugaan tindak pidana terhadap anak tersebut diharapkan menjadi perhatian serius seluruh pihak, mengingat perkara perlindungan anak memerlukan penanganan cepat, sensitif, dan berpihak pada kepentingan korban sesuai amanat undang-undang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak penyidik maupun kepolisian terkait tudingan yang disampaikan keluarga korban.***

Editor: Redaksi