JEPARA, Berita Merdeka Online – Kepolisian Resor Jepara berhasil menggagalkan aksi pencopetan yang terjadi saat konser musik NDX AKA dalam rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Provinsi Jawa Tengah di Alun-alun Jepara, Selasa (19/8/2025) malam.
Keramaian penonton yang memadati alun-alun dimanfaatkan sekelompok orang untuk melancarkan aksi pencurian.
Beruntung, petugas yang melakukan pengamanan acara segera mendeteksi gerak-gerik mencurigakan para pelaku hingga akhirnya berhasil menangkap tujuh orang terduga pencopet.
Konser akbar tersebut turut dihadiri Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi bersama sejumlah kepala daerah dari berbagai wilayah.
Ribuan masyarakat yang datang untuk menyaksikan penampilan musisi asal Yogyakarta itu sempat dihebohkan dengan penangkapan para pelaku.
Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar menjelaskan, keberhasilan ini berkat kerja sama tim Unit Resmob dan Unit PPA Satreskrim Polres Jepara.
“Sebanyak tujuh orang kami amankan setelah tertangkap tangan melakukan pencopetan di tengah konser,” ungkapnya saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Kamis (21/8/2025).
Adapun ketujuh pelaku berinisial DN (25), SR (26), G (33), MR (26), H (28), WG (22), dan AS (30). Seluruhnya diketahui berasal dari Bandung, Jawa Barat.

Polisi memaparkan bahwa modus yang dipakai cukup terorganisir. Beberapa pelaku lebih dulu menimbulkan keributan di tengah kerumunan untuk mengacaukan konsentrasi penonton.
Saat perhatian teralihkan, eksekutor kemudian menyelinap dan mengambil ponsel dari saku maupun tas korban. Barang curian tersebut rencananya akan dijual dan hasilnya dipakai untuk kebutuhan pribadi.
Dari hasil penggeledahan, aparat menyita enam unit ponsel berbagai merek, di antaranya Redmi 13X, iPhone 8 Plus, Oppo A54, Redmi A3, Oppo A3S, dan Redmi Note 11. Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah mobil serta tas pinggang yang dipakai para tersangka saat beraksi.
Kini para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Polres Jepara juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan ponsel saat konser agar segera melapor ke Satreskrim untuk melakukan pengecekan barang bukti.
“Kami membuka kesempatan bagi masyarakat yang menjadi korban pencopetan untuk mencocokkan ponsel yang sudah kami amankan,” ujar AKP Wildan. (lim)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan