KENDAL, Berita Merdeka Online – Suasana Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, mendadak ricuh setelah warga melakukan penggerebekan terhadap seorang oknum Kapolsek berinisial N dengan pangkat AKP di rumah seorang perempuan berinisial Y, Jumat (19/9/2025) dini hari.
Peristiwa ini terjadi di tengah meningkatnya keresahan masyarakat yang sedang giat menolak aktivitas galian C di wilayah tersebut.
Warga yang sudah lama menaruh curiga terhadap kedekatan AKP N dengan Y, yang diketahui sebagai guru PAUD, akhirnya nekat melakukan penggerebekan sekitar pukul 02.15 WIB.
Sejumlah saksi menyebutkan, kecurigaan muncul karena keduanya sering terlihat bersama pada malam hari.
Bahkan, beberapa warga sebelumnya melihat AKP N memasuki rumah Y dengan sepeda motor Honda Vario bernomor polisi H 2710 BBD. Saat didatangi, Y sempat menyangkal ada orang lain di dalam rumahnya.
Namun, warga tetap berjaga hingga akhirnya AKP N mencoba keluar lewat pintu belakang dan langsung diamankan warga.
“Kami kecewa, saat masyarakat tengah resah soal galian C, malah muncul kasus yang memperburuk citra kepolisian,” ujar salah seorang warga dengan nada kesal.
Tak lama kemudian, AKP N bersama Y dijemput tim Sie Propam Polres Kendal untuk diproses lebih lanjut.

Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, membenarkan insiden tersebut. Ia mengungkapkan bahwa seorang kapolsek memang diamankan warga Desa Tunggulsari dan saat ini sudah ditangani Propam.
“Benar, pagi tadi seorang perwira Polres Kendal yang menjabat kapolsek diamankan warga. Saya sudah memerintahkan Sie Propam untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Proses ini masih berjalan guna mengetahui kronologi dan kemungkinan pelanggaran yang dilakukan,” jelas Hendry saat memberikan keterangan di Mapolres Kendal, Jumat sore.
Hendry menegaskan, pihaknya berkomitmen menangani kasus ini secara transparan agar masyarakat mendapat kejelasan.
“Kami minta waktu, hasil pemeriksaan akan menentukan langkah dan sanksi terhadap yang bersangkutan,” imbuhnya.
Sebagai langkah awal, kapolsek tersebut telah dinonaktifkan dari jabatannya. Penonaktifan dilakukan demi menjaga objektivitas proses pemeriksaan di Propam.
“Oknum kapolsek tersebut sudah saya nonaktifkan dari jabatannya. Hal ini penting agar pemeriksaan bisa berjalan profesional tanpa intervensi,” tegas Hendry.
Ia menambahkan, Polres Kendal tidak akan menoleransi tindakan yang mencederai kepercayaan masyarakat.
“Kami pastikan, setiap pelanggaran yang merusak nama baik institusi akan ditindak sesuai aturan,” pungkasnya. (lim)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan