KENDAL, Berita Merdeka Online — Kepolisian Resor Kendal kembali menindak tegas aksi geng jalanan yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Seorang pemuda berinisial AF (23), warga Kecamatan Patebon, berhasil diamankan setelah terekam melakukan pengancaman dengan celurit terhadap seorang pedagang di wilayah Cepiring, Minggu (28/9/2025) dini hari.

Insiden tersebut sempat direkam korban berinisial MS (44) menggunakan ponselnya.

Video amatir itu kemudian menyebar luas di media sosial dan memicu keresahan warganet.

Dalam rekaman terlihat sejumlah pemuda menghadang kendaraan korban di Jalan Laut, Desa Damarsari, sambil mengacungkan senjata tajam dan mengeluarkan ancaman bernada kasar.

Kapolsek Cepiring AKP Darwan, dalam konferensi pers di Mapolres Kendal, Rabu (1/10/2025), menjelaskan bahwa pelaku merupakan anggota geng jalanan bernama Teror 32 All Stars.

Aksi pengancaman tersebut dilakukan lantaran geng itu hendak melakukan tawuran dengan kelompok rival mereka, Warpik09KDL.

“AF berperan membawa celurit panjang. Ia mengancam korban dengan mengacungkan senjata sambil mengeluarkan kata-kata kasar. Aksi ini jelas membahayakan keselamatan warga,” ungkap AKP Darwan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu celurit bergagang kayu, satu unit motor Honda Beat tanpa plat nomor, kaos putih, celana jeans, helm putih, serta sebuah bendera bertuliskan nama kelompok geng.

Polisi juga mengamankan rekaman video aksi tersebut yang sudah tersimpan dalam sebuah flashdisk.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AF dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 jo UU No. 1 Tahun 1961 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman tambahan satu tahun penjara.

Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi geng jalanan yang beraksi membawa senjata tajam.

“Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba mengganggu ketertiban dan meresahkan masyarakat. Hukum tidak bisa ditawar,” tegasnya.

Selain itu, Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.

“Partisipasi warga sangat penting. Kami juga meminta orang tua lebih peduli dalam mengawasi pergaulan anak-anaknya. Bergabung dengan geng jalanan hanya akan merusak masa depan mereka,” ujarnya.

Dengan penindakan ini, aparat berharap dapat memberikan efek jera sekaligus mencegah aksi serupa terulang kembali.

Polisi memastikan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah rawan guna menciptakan rasa aman bagi masyarakat Kendal. (lim)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.