BAWEN, Berita Merdeka Online — Gelombang keluhan datang dari para pedagang Pasar Projosari atau biasa disebut pasar Merakmati, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang.

Mereka menyoroti kebijakan kenaikan biaya sewa tahunan lahan kios yang melonjak tajam pada tahun 2025 ini hingga mencapai ratusan ribu rupiah.

Kenaikan ini dinilai sangat memberatkan, terutama bagi pedagang kecil yang penghasilannya pas-pasan.

Yang membuat keadaan semakin sulit, pembayaran sewa tidak boleh dicicil dan harus dilunasi secara tunai dalam satu waktu.

Sementara itu, para pedagang juga tetap dibebani retribusi harian sebesar Rp3.000 per kios. Kondisi ini menjadi pukulan telak di tengah daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih pasca pandemi.

“Kenaikan ini sangat memberatkan kami. Pendapatan sehari-hari saja sudah susah, sekarang ditambah beban sewa yang tinggi. Kami berharap pemerintah bisa meninjau ulang kebijakan ini,” ujar MD, salah seorang pedagang, Senin (13/10/2025).

Keluhan tersebut tidak datang dari satu atau dua pedagang saja. Sejumlah pedagang telah melakukan musyawarah dan sepakat untuk mengirimkan surat permohonan keringanan kepada Bupati Semarang, H. Ngesti Nugraha, agar tarif sewa dapat ditinjau kembali dan kebijakan pembayaran diperlonggar.

Dalam surat permohonan nomor 001/PPMM/X/2025, tertanggal 13 Oktober 2025 tersebut, mereka menyampaikan dua poin utama usulan keringanan, yakni:

Pengurangan biaya sewa tahunan menjadi Rp360.000 per kios per tahun, dengan sistem pembayaran dicicil Rp30.000 per bulan, serta pengurangan retribusi harian dari Rp3.000 menjadi Rp2.000 per kios.

Selain itu, mereka juga menyatakan kesediaan untuk mematuhi semua ketentuan dan melengkapi data yang diperlukan jika usulan tersebut disetujui.

Kenaikan biaya sewa yang diumumkan mendadak, dengan tenggat pelunasan hanya sekitar satu bulan sejak surat edaran BKUD Kabupaten Semarang diterbitkan, membuat banyak pedagang kelimpungan.

Beberapa pedagang bahkan mengaku berutang demi melunasi sewa, sementara lainnya memilih menutup kios untuk sementara waktu karena takut terkena penertiban Satpol PP.

“Kami ini pedagang kecil, kebanyakan jualan bumbu, sembako, sayur, dan makanan. Pendapatan makin turun karena kalah bersaing dengan toko online. Kalau biaya sewa segini, kami bisa gulung tikar,” keluh salah satu perwakilan pedagang.

Para pedagang sempat melakukan pertemuan dengan pihak BKUD pada 9 Oktober 2025 dan bertemu dengan Arif Kurniawan, pegawai bagian aset daerah.

Namun, negosiasi belum membuahkan hasil, pihak BKUD tetap meminta pembayaran penuh sesuai ketentuan awal.

Kini, harapan mereka tertuju kepada Bupati Ngesti Nugraha. Para pedagang berharap pemerintah daerah dapat menunjukkan keberpihakan kepada pelaku usaha kecil dengan memberikan keringanan sewa.

Kebijakan yang lebih fleksibel diyakini dapat memberikan “napas” bagi pedagang tradisional dan menjaga roda perekonomian di pasar rakyat tetap berputar.

Ketua Paguyuban Pasar Projosari Tegaskan Besaran Sewa Sudah Sesuai Aturan Pemkab

Ketua Paguyuban Pasar Projosari yang juga menjabat sebagai Ketua RW 7 Kelurahan Harjosari, Hadi Suroso, angkat bicara terkait kebijakan penataan dan kenaikan biaya sewa kios yang tengah menjadi sorotan para pedagang.

Ia menegaskan, seluruh kebijakan dilakukan sesuai dengan aturan Pemerintah Kabupaten Semarang melalui Badan Keuangan Daerah (BKUD).

Hadi menjelaskan, sebelum dirinya menjabat sebagai Ketua RW, kondisi Pasar Projosari sangat memprihatinkan. Lingkungan pasar semrawut, saluran air tersumbat, sering tergenang, hingga menimbulkan bau tidak sedap. Situasi tersebut memicu keresahan warga sekitar yang kemudian mendorong adanya penataan.

“Sejak saya menjabat Ketua RW, otomatis saya juga menjadi Ketua Paguyuban Pasar Projosari. Itu sudah menjadi kesepakatan bersama. Saya merasa punya tanggung jawab karena warga RW 7 dan warga Kelurahan Harjosari RW 1 sampai RW 9 memberi amanah kepada saya,” jelas Hadi.

Sebagai ketua paguyuban, Hadi mengaku hanya berperan sebagai penghubung antara BKUD dan para pedagang. Ia menegaskan bahwa penentuan tarif sewa sepenuhnya ditetapkan oleh BKUD, bukan oleh pihak paguyuban.

“Berkaitan dengan sewa itu yang menentukan bukan saya, tapi BKUD. Saya hanya membantu sebagai jembatan. Tahun 2025 ini, khususnya mulai September–Oktober, seluruh pedagang sudah harus menyetorkan biaya sewa langsung ke Bank Jateng atas nama BKUD,” paparnya.

Mengenai nominal sewa yang dinilai memberatkan pedagang, Hadi menyebut hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang. Ia pun mempersilakan para pedagang yang keberatan untuk menyampaikan langsung kepada BKUD.

Hadi juga menyoroti fakta bahwa mayoritas pedagang yang berjualan di Pasar Projosari bukanlah warga setempat.

“Pasar ini dulunya dikhususkan untuk warga Harjosari. Tapi kenyataannya sekarang 99 persen pedagangnya justru dari luar Harjosari,” ujarnya.

Hadi memaparkan, bahwa ia mulai menjabat Ketua RW 7 sekaligus Ketua Paguyuban Pasar Projosari sejak Maret 2025. Penunjukan dirinya dilakukan melalui rapat bersama para ketua RW di Kelurahan Harjosari.

Dalam rapat tersebut, seluruh ketua RW sepakat menunjuk Hadi karena dianggap mampu melakukan pembenahan dan menawarkan solusi.

“Alhamdulillah sekarang kondisinya jauh lebih tertib dan rapi. Perkembangannya juga sangat signifikan dibanding sebelumnya,” tambahnya.

Dengan penataan tersebut, Hadi berharap pasar dapat menjadi tempat usaha yang nyaman dan tertib, serta memberikan manfaat baik bagi pedagang maupun masyarakat sekitar.

Hadi menambahkan, besaran nilai sewa tanah berdasarkan luas dan jenis bangunannya, rinciannya adalah sebagai berikut;
1. Kalau lapak terbuka harga sewa Rp2.600 per meter sebulan rata-rata pedagang punya 3 meter jadi setahun pedagang bayar Rp93 000 (ada 42 lapak).

2. Kalau kios yang ada bangunannya, sewanya Rp3000 permeter setahun. pedagang ada 3 jenis kios
– 5 meter sewa setahun 300 ada 56 kios bayar setahun Rp300 000
– 8 meter sewa setahun Rp480 000 ada 12 kios
– 12 meter sewa setahun Rp720 000 ada 75 kios.


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.