SEMARANG, Berita Merdeka Online – Dengan semangat yang tak surut meski menempuh perjalanan ratusan kilometer, rombongan Komite Percepatan Pemekaran Kabupaten Brebes (KPPKB) mendatangi Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah di Semarang, Senin (27/10/2025).
Kedatangan KPPKB membawa satu tekad: menuntut kejelasan atas proses pemekaran Kabupaten Brebes Selatan yang dinilai mandek tanpa alasan jelas sejak 2018.
Ketua KPPKB, Imam Santoso, dalam audiensi dengan pimpinan dan anggota Komisi A DPRD Jateng, menyampaikan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan berkas pemekaran yang telah bergulir selama bertahun-tahun.
“Kami datang jauh-jauh dari Brebes untuk mencari kejelasan. Berkas pemekaran yang sudah kami perjuangkan sejak 2018 seolah berhenti begitu saja, tanpa tindak lanjut. Jangan sampai perjuangan masyarakat Brebes Selatan ini hanya dijadikan arsip di meja pemerintah,” ujar Imam dengan nada tegas.
Kedatangan KPPKB disambut langsung oleh Ketua Komisi A DPRD Jawa Tengah, Imam Teguh Purnomo, yang didampingi sejumlah anggota komisi, antara lain Tugiman B. Semita (PKS), Nur Fatwah (PPP), Ayuning Sekar Suci (PDIP), dan Sumarsono (PDIP).
Dalam pertemuan tersebut, Komisi A mengaku belum menerima informasi lengkap terkait alasan terhentinya proses pemekaran Kabupaten Brebes di tingkat Pemerintah Provinsi.
Menyikapi hal itu, Imam Teguh menegaskan pihaknya akan segera memanggil eksekutif untuk meminta penjelasan resmi.
“Kami akan memanggil pihak eksekutif agar persoalan ini terang benderang. Komisi A berkomitmen mengawal aspirasi masyarakat Brebes Selatan hingga mendapatkan kejelasan,” kata Imam Teguh, politisi Partai Golkar tersebut.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa pemekaran daerah bukan proses yang sederhana. Selain memerlukan waktu panjang dan kajian mendalam, biaya yang dibutuhkan juga sangat besar.
“Membentuk kabupaten baru bukan hal ringan. Biayanya bisa mencapai lebih dari Rp1,5 triliun, mencakup pembangunan infrastruktur pemerintahan, fasilitas publik, hingga kebutuhan operasional ASN,” jelasnya.
Usai bertemu dengan Komisi A DPRD Jateng, rombongan KPPKB melanjutkan kunjungan ke Biro Otonomi Daerah (Otda) Provinsi Jawa Tengah yang berkantor di lantai 11 Gedung Setda. Mereka diterima langsung oleh Kepala Biro Otda, Yasip Khasani.
Dalam penjelasannya, Yasip memaparkan bahwa proses pembentukan daerah otonomi baru (DOB) memiliki mekanisme panjang dan berlapis, sesuai regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Pemekaran daerah tidak bisa dilakukan secara cepat. Ada tahapan administrasi, pembaruan data, serta kajian kelayakan yang harus dipenuhi. Semua itu menjadi dasar bagi pemerintah pusat dalam memberikan izin pemekaran,” terang Yasip.
Ia menjelaskan bahwa sebelum berkas diajukan ke pemerintah pusat, harus ada persetujuan bersama antara Gubernur dan DPRD Provinsi Jawa Tengah melalui rapat paripurna.
Selain itu, setiap tahun daerah pengusul wajib memperbarui data kependudukan, potensi ekonomi, dan pendapatan asli daerah (PAD) untuk mendukung kajian kelayakan.
Lebih lanjut, Yasip menyebutkan terdapat tiga pilar utama dalam penilaian pemekaran wilayah, yaitu:
1. Kemampuan Fiskal, mencakup kemampuan daerah baru untuk membiayai kebutuhan pemerintahannya.
2. Sumber Daya Manusia (SDM), meliputi kesiapan aparatur dan partisipasi masyarakat.
3. Kesiapan Fisik Wilayah, termasuk batas wilayah dan kesiapan calon ibu kota kabupaten baru.
“Kami mengapresiasi langkah masyarakat Brebes yang datang langsung untuk berdialog. Ini menunjukkan semangat dan partisipasi aktif warga dalam memperjuangkan masa depan daerahnya,” tambah Yasip.
Menanggapi hasil pertemuan tersebut, KPPKB menyatakan akan terus memperjuangkan pemekaran Kabupaten Brebes Selatan hingga mendapatkan respons konkret dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan DPRD Jateng.
Mereka berharap proses yang telah lama tertunda dapat kembali dilanjutkan dengan keseriusan semua pihak.
“Kami akan terus berjuang dengan cara yang konstitusional. Ini bukan sekadar keinginan kelompok, tapi aspirasi masyarakat luas yang menginginkan pemerataan pembangunan,” tegas Imam Santoso. (Wawan Bambang AK)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan