KENDAL, Berita Merdeka Online — Kasus dugaan pencabulan terhadap anak yang menjerat Syahrul Zamroni, warga Dusun Bulusan, Desa Gempolsewu, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal, kembali menjadi sorotan publik.
Melalui kuasa hukumnya, Syahrul resmi mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) atas Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2012 K/Pid.Sus/2025 tanggal 17 Maret 2025, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Semarang No.760/Pid.Sus/2024/PT.Smg tanggal 15 Oktober 2024 Jo. Pengadilan Negeri Kendal No:45/Pid.Sus/2024/PN.Kdl- tanggal 28 Agustus 2024.
Langkah hukum luar biasa itu diajukan oleh tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Fery Junaedi & Rekan, yang terdiri atas Fery Junaedi, S.H., Hilmi Muhammad, S.H., dan Firgiansyah Pratidina, S.H.
Mereka menilai, putusan sebelumnya mengandung kekhilafan hakim dan kekeliruan nyata karena mengabaikan fakta-fakta penting yang meringankan terdakwa.
Usai sidang PK di Pengadilan Negeri Kendal yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eva Meita Theodora Pasaribu, S.H., M.H., pada Kamis (30/10/2025), kuasa hukum Fery Junaedi menyampaikan bahwa kliennya telah mengalami proses hukum yang tidak proporsional sejak tahap penyidikan.
“Klien kami tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana dituduhkan. Ia bahkan mengalami tekanan saat pemeriksaan awal,” tegas Fery.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kendal menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Syahrul. Putusan itu kemudian dikoreksi oleh Pengadilan Tinggi Semarang menjadi 5 tahun penjara, namun upaya kasasi ke Mahkamah Agung ditolak.
Kini, lewat PK, pihak kuasa hukum menghadirkan novum atau bukti baru disertai keterangan lima saksi yang diyakini dapat mengubah putusan.
Dalam memori PK, disebutkan bahwa pada waktu kejadian yang dituduhkan, Syahrul tengah bekerja sebagai nelayan sejak pukul 03.00 hingga 17.00 WIB, sehingga memiliki alibi kuat. Beberapa saksi juga memperkuat keterangan tersebut.
Selain itu, tim hukum menyoroti kelemahan dalam pembuktian persidangan sebelumnya, terutama karena saksi utama tidak melihat langsung kejadian, melainkan hanya mendengar dari pihak lain. Menurut mereka, hal itu tidak cukup kuat untuk menjadi dasar vonis pidana.

Fery juga menekankan bahwa Syahrul dikenal sebagai sosok religius, aktif dalam kegiatan masjid, dan berperilaku baik di lingkungan masyarakat.
Pihaknya pun melampirkan surat pernyataan moral dari tokoh masyarakat Desa Gempolsewu yang menilai Syahrul sebagai pribadi berakhlak baik dan tidak mungkin melakukan tindakan tercela.
“Majelis hakim di tingkat pertama hingga kasasi seharusnya mempertimbangkan aspek keadilan hukum, moral, dan sosial. Putusan yang ada jelas mencederai rasa keadilan,” ujar Fery.
Sementara itu, ibu kandung Syahrul, Maryam, turut memberikan kesaksian mengenai rutinitas anaknya sebagai nelayan.
“Syahrul berangkat melaut jam tiga dini hari dan baru pulang sore sekitar jam enam. Jadi, hampir tak ada waktu bertemu dengan anak korban,” ujarnya.
Maryam menegaskan bahwa pada 14 Desember 2023, hari yang disebut dalam dakwaan, Syahrul bekerja di laut sejak pagi hingga sore, lalu malam harinya mengikuti kegiatan tahlil dan pengajian di masjid hingga pukul 18.30 WIB.
“Kalau benar anak saya melakukan hal yang dituduhkan, mustahil korban masih mau datang bermain ke rumah kami seperti biasa keesokan harinya,” imbuh Maryam.
Dengan penuh harap, keluarga besar Syahrul kini menantikan keadilan dari Mahkamah Agung. Mereka berharap permohonan PK ini dapat membuka kembali fakta sebenarnya dan mengembalikan nama baik Syahrul Zamroni.
“Kami hanya ingin kebenaran ditegakkan dan nama baik anak saya dipulihkan,” tutur Maryam dengan mata berkaca-kaca. (lim)




Tinggalkan Balasan