Bengkulu Utara, Beritamerdekaonline.com — Gunakan pesawat Menteri Transmigrasi (Mentrans) RI Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara, secara mendadak atau diam-diam mendarat di bandara Pulau Terluar Enggano Desa Banjar Sari Kecamatan Enggano Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, pada Senin (10/11/2025), sekira pukul 13.00 Wib.

“Tedy Sunardi Kepala Desa Malakoni Kecamatan Enggano Kabupaten Bengkulu Utara, kepada media ini membenarkan adanya kedatangan atau kunjungan Mentrans RI Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanegara ke Pulau Enggano terluar Kecamatan Enggano.” Ujarnya.

Setiba di Bandara Enggano, kunjungan yang terbilang singkat tersebut kurang lebih 60 menit, Mentrans RI langsung bertolak ke Kantor Camat Enggano Kabupaten Bengkulu Utara, juga dalam waktu tersebut melakukan pertemuan atau rapat kecil di balai pertemuan Kantor Camat Enggano setempat.

Menteri Transmigrasi RI Muhammad Iftitah Sulaiman saat kunjungan singkat ke Pulau Enggano Bengkulu Utara bersama pejabat daerah setempat.

“Adapun pertemuan sekira 10 menit yang berlangsung di bali pertemuan Kantor Camat Enggano Bengkulu Utara, di Desa Apoho tersebut terlihat dihadiri oleh Camat Enggano Bengkulu Utara (BU), Danramil Enggano BU, Danposal Enggano, dan Kapolsek Enggano Bengkulu Utara.”

“Masih disampaikan Kades Malakoni, untuk kunjungan membahas terkait apa dirinya belum mengetahui betul sepertinya terkait kondisi transmigrasi di Enggano, Namun dalam moment tersebut saya juga sempat menyampaikan masalah kondisi transmigrasi di Desa Malakoni, itupun sebelum Mentrans bertolak ke bandara Enggano Banjar Sari.”

“Sebelumnya juga saya ingin mengajak Mentrans RI berjalan-jalan berkeliling melihat kondisi perumahan transmigrasi di Malakoni Enggano yang bisa dikatakan memperihatinkan. Terkait pertanyaan yang saya sampaikan “kita masih menunggu perubahan Undang-Undang transmigrasi, jawab Mentrans RI Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara.”

“Masih mengutip apa yang disampaikan Kades Malakoni lebih jelas, dimana Mentrans RI juga menyampaikan dimana menyangkut kewenangan Kementerian Transmigrasi dilokasi Transmigrasi dibatasi oleh Undang-Undang Ketransmigrasian, dan kewenangannya lebih ke daerah. Kembali disampaikanya dalam percakapan dan menyampaikan ke media ini.”

Jadi kami berharapan kepada pak menteri dapat mengupayakan pembangunan di lokasi Transmigrasi karena yang ditempatkan disana dilokasi manusia/masyarakat yang juga butuh hidup layak dan ekonomi yang baik. Jika ditanya saat ini kondisi sangat memprihatinkan jalan kelokasi rusak, fasilitas sekolah juga rusak berat, begitu juga kondisi bangunan huni (rumah-red) yang butuh rehab.

Dan bukan hanya itu, perlu juga diketahui saat serah terima trans sebelumnya kondisi rumah, jalan lokasi dan infrastruktur lain menurut nya dalam kondisi rusak, tutup Tedy Sunardi Kades malakoni menambahkan. (Yapp)