KEBUMEN, Berita Merdeka Online – Polres Kebumen resmi menetapkan seorang perempuan berinisial N (29), warga Kecamatan Klirong, sebagai tersangka dalam dugaan penipuan berkedok investasi bernama New World Sport (NWS).
Pengumuman ini disampaikan Kapolres Kebumen, AKBP Eka Baasith Syamsuri, dalam konferensi pers di Mapolres Kebumen pada Kamis (20/11/2025).
Dalam penjelasannya, Kapolres yang didampingi Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mengungkapkan bahwa penyidik menemukan adanya aktivitas penghimpunan dana tanpa izin resmi serta promosi keuntungan tidak masuk akal yang dilakukan melalui sistem keanggotaan.
Tersangka N, yang berperan sebagai koordinator lokal NWS, hanya menundukkan kepala ketika dihadirkan di hadapan awak media.
Ia diduga aktif mengajak masyarakat bergabung, memberikan arahan terkait alur investasi, serta menjanjikan keuntungan harian bagi para anggotanya.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang menjadi pengendali, termasuk aliran dana maupun struktur jaringan di balik operasi NWS,” ungkap Kapolres Kebumen.
Hingga kini, sebanyak 83 korban telah melapor dengan total kerugian awal mencapai sekitar Rp 2,5 miliar.
Banyaknya korban diduga akibat rayuan tersangka yang mengklaim bahwa NWS mampu memberikan pendapatan besar, tidak akan merugikan anggota, serta menjamin modal akan dikembalikan penuh jika seseorang berhenti menjadi anggota.
Awal Terkuaknya Kasus
Kasus ini mulai terungkap ketika anggota NWS tidak lagi bisa menarik keuntungan maupun modal sejak 6 November 2025.
Aplikasi NWS tiba-tiba tidak dapat diakses, membuat ratusan anggota panik. Sejumlah orang kemudian mendatangi kantor NWS di Jalan Kejayan Nomor 56, Desa Muktisari, Kebumen, yang akhirnya memicu penyelidikan polisi.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa modus yang digunakan tersangka merupakan pola investasi ilegal klasik: menjanjikan profit tinggi dalam waktu singkat.
Tersangka kerap mengajak calon investor melalui pertemuan langsung, bahkan menggelar acara syukuran untuk menarik minat masyarakat.
Salah satu klaim keuntungan yang ditawarkan adalah investasi sebesar Rp 15 juta yang disebut mampu menghasilkan lebih dari Rp 8 juta hanya dalam 15 hari. Tawaran inilah yang membuat banyak warga tergiur dan akhirnya terjebak.
Jejak Tersangka dan Operasional NWS
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mengenal NWS saat masih bekerja sebagai TKW di Taiwan setelah menemukan tautan grup melalui internet.
Ia kemudian mendapat arahan dari seseorang bernama Kelly Carcia yang mengaku berasal dari Singapura.
Berbekal penjelasan tersebut, tersangka pulang ke Indonesia pada Juli 2025 dan mulai aktif merekrut anggota. Kantor NWS di Kebumen pun dibuka pada 7 September 2025 dan segera menarik ribuan anggota.
Namun, penyidik memastikan bahwa NWS tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tersangka juga mengakui bahwa sejak Februari 2025 ia sebenarnya sudah mengetahui tidak adanya legalitas tersebut, tetapi tetap melanjutkan aktivitas karena tekanan dari pihak yang disebutnya sebagai “manager” serta keuntungan pribadi yang ia peroleh.
Polisi menyita berbagai barang bukti dari tersangka, di antaranya ponsel, sepeda motor, perlengkapan elektronik, serta sejumlah barang yang diduga dijadikan hadiah promosi.
Total kerugian keseluruhan diperkirakan mencapai Rp 2,5 miliar dengan jumlah korban yang diperkirakan mendekati 1.000 orang.
Proses Hukum Berlanjut
Atas tindakan tersebut, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
Polres Kebumen memastikan proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk penelusuran kemungkinan adanya jaringan lain yang mengendalikan operasional aplikasi NWS.
Pihak kepolisian juga kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya pada tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
“Selalu cek legalitas perusahaan melalui OJK sebelum menanamkan dana. Jangan mudah tergiur iming-iming profit tinggi,” tegas Kapolres. (lim)




Tinggalkan Balasan