Pangkalpinang, Berita Merdeka Online — Polemik perizinan tempat hiburan malam Insanity KTV & Lounge di Jalan Depati Hamzah, Kelurahan Semabung Lama, Kota Pangkalpinang, semakin menguat. Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memastikan bahwa fasilitas hiburan tersebut belum memiliki legalitas usaha lengkap untuk beroperasi.

Penegasan itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pariwisata Kepulauan Bangka Belitung, Widya Kemala Sari, usai menerima laporan tim pengawasan perizinan, Jumat (21/11/2025) malam.

“Kami baru menerima laporan dari tim. Hingga saat ini tidak ada permohonan perizinan masuk melalui OSS. Jadi, untuk sementara kami nyatakan Insanity KTV & Lounge belum memiliki perizinan resmi,” tegas Widya saat dikonfirmasi.

OSS atau Online Single Submission merupakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang kini menjadi landasan legal utama setiap pelaku usaha di Indonesia. Tanpa tercatat di dalam OSS, sebuah usaha dianggap tidak memenuhi syarat legalitas.

Bangunan Insanity KTV & Lounge Pangkalpinang yang dipermasalahkan legalitas izinnya

Widya menjelaskan bahwa izin karaoke dan fasilitas hiburan yang menjadi daya tarik Insanity KTV & Lounge juga tidak berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi. Untuk bagian tersebut, pihaknya meminta konfirmasi langsung ke Pemerintah Kota Pangkalpinang.

“Perizinan karaoke itu ranah pemerintah kota. Kami hanya menangani izin yang berkaitan dengan OSS. Lebih tepatnya silakan konfirmasi ke Pemkot Pangkalpinang,” jelasnya.

Sejumlah keluhan masyarakat terkait aktivitas hiburan malam tersebut sebelumnya juga telah muncul dan menyita perhatian publik. Warga mempertanyakan transparansi perizinan dan menilai operasional Insanity semakin masif meski status legalitasnya belum jelas.

Pemerintah Provinsi Babel memastikan akan berkoordinasi dengan Pemkot Pangkalpinang untuk menindaklanjuti laporan-laporan yang masuk agar penertiban bisa dilakukan sesuai regulasi.

“Kami mendukung pertumbuhan usaha pariwisata, termasuk hiburan malam. Namun semua harus patuh hukum. Tidak ada pengecualian,” tegas Widya.

Saat ini, publik menunggu keputusan pemerintah kota: apakah Insanity KTV & Lounge akan dihentikan sementara, atau justru tetap beroperasi hingga penyelesaian administrasi sesuai aturan perundang-undangan.

Kasus ini menjadi sorotan penting dalam upaya mewujudkan iklim usaha yang sehat dan akuntabel, serta memastikan setiap pelaku usaha mengikuti standar tata kelola yang berlaku. Jika tidak ada tindak lanjut tegas, polemik dikhawatirkan bisa memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan aturan.

Dengan situasi yang kian memanas, masyarakat berharap pemerintah dapat bertindak cepat dan tegas, guna menghindari konflik lebih jauh terkait operasional tempat hiburan tersebut. Kini semuanya bergantung pada keputusan regulator daerah dalam waktu dekat.

Baca Berita Sebelumnya.

Insanity KTV Lounge Pangkalpinang Beroperasi Meski Ditolak Warga, Pemerintah Diminta Evaluasi Izin,

Pemkot Pangkalpinang Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Izin Diskotek Insanity KTV & Lounge (S4F)