SEMARANG, Berita Merdeka Online — Proyek pembangunan Fasilitas Panjat Tebing Tahap II Tahun Anggaran 2025 yang dikelola Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Provinsi Jawa Tengah kembali diselimuti tanda tanya besar.
Sejumlah dugaan kejanggalan administrasi yang terungkap belakangan ini memicu perhatian publik dan membuka kemungkinan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.
Salah satu temuan utama disampaikan oleh perwakilan manajemen CV Esa Buana Perkasa (EBP), Mas Sunar.
Ia menegaskan bahwa alamat kantor CV Esa Buana Perkasa, berada di Kampung Langgar Wali, Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, dan perusahaan tidak pernah membuka rekening bank Jateng Cabang Ungaran dengan alamat di Cangkiran, Mijen, Kota Semarang.
Menurut Mas Sunar, perusahaan tersebut tidak pernah membuka rekening proyek di Bank Jateng Cabang Ungaran, meskipun nomor rekening tersebut tercantum jelas dalam dokumen administrasi proyek sebagai rekening resmi pencairan dana APBD/APBN.
“Nomor rekening Bank Jateng 1022033553 yang tertera sebagai milik perusahaan itu diduga tidak pernah dibuat, apalagi digunakan untuk kegiatan proyek,” ujar Mas Sunar, Sabtu (22/11/2025).
Temuan ini memunculkan tanda tanya besar mengenai alur pencairan anggaran yang seharusnya terstandar.
Kecurigaan bertambah ketika diketahui bahwa CV Esa Buana Perkasa juga tidak menerbitkan e-Faktur, padahal dokumen ini merupakan syarat wajib dalam proses pembayaran atau pencairan termin proyek pemerintah.
“Tanpa e-Faktur, pencairan dana seharusnya tidak bisa dilakukan karena bertentangan dengan aturan perpajakan dan mekanisme keuangan negara,” tegasnya.
Kondisi tersebut menimbulkan sederet pertanyaan kritis:
– Melalui rekening mana anggaran proyek ini dicairkan?
– Siapa pihak yang memfasilitasi pencairan tanpa kelengkapan dokumen resmi?
– Apakah ada kemungkinan penggunaan rekening pihak ketiga atau manipulasi administrasi?
Jika dugaan-dugaan tersebut terbukti, maka hal itu bisa mengarah pada indikasi pelanggaran prosedur, penyalahgunaan kewenangan, hingga potensi kerugian keuangan negara di lingkungan Disporapar Jawa Tengah.
Selain ketidakhadiran rekening resmi dan e-Faktur, alur administrasi yang janggal turut memperkuat dugaan bahwa proses pengelolaan proyek telah direkayasa.
Publik kini mendesak Disporapar Jateng untuk memberikan klarifikasi terbuka, menjelaskan mekanisme pencairan dana, serta memastikan tidak ada praktik yang melanggar aturan.
Aparat pengawas internal dan lembaga penegak hukum juga diharapkan turun tangan menindaklanjuti indikasi penyimpangan ini.
Redaksi akan terus melakukan penelusuran, termasuk meminta konfirmasi langsung kepada pihak-pihak terkait untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan proyek yang didanai oleh uang negara tersebut. (lim)




Tinggalkan Balasan