SEMARANG, Berita Merdeka Online — Aktivitas pemotongan bukit dan pengambilan tanah di kawasan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, kembali memicu keprihatinan.

Pantauan di lapangan pada Selasa (25/11/2025) menunjukkan bahwa pekerjaan yang dilakukan PT THR Semangka (THRS) tidak lagi sebatas meratakan lahan untuk pembangunan Taman Hiburan Rakyat (THR), tetapi sudah menyerupai kegiatan pertambangan yang tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki.

Sejumlah alat berat terlihat aktif menggarap tebing perbukitan, sementara truk-truk angkutan tanah keluar masuk lokasi sepanjang hari.

Beberapa pengemudi menyampaikan bahwa tanah dari lokasi proyek dilepas secara bebas kepada pembeli umum, dengan sistem pengangkutan sesuai jumlah pesanan.

Pola kerja seperti ini kerap ditemukan pada aktivitas tambang galian C, bukan proyek leveling lahan.

Padahal, izin yang dimiliki PT THRS hanya berkaitan dengan pembangunan THR dan IUP Penjualan, bukan izin operasi produksi yang memberikan kewenangan untuk melakukan penggalian mineral atau tanah secara mandiri.

IUP Penjualan hanya memperbolehkan perusahaan menjual material yang berasal dari pemegang IUP Operasi Produksi, bukan mengambil material langsung dari bukit atau tebing.

Dengan demikian, kegiatan pemotongan bukit dan penjualan tanah dari lokasi proyek tidak berada dalam ruang lingkup izin yang dimiliki perusahaan.

Pihak ESDM Provinsi Jawa Tengah Cabang Demak ketika dikonfirmasi menegaskan bahwa aktivitas utama PT THRS adalah pembangunan kawasan rekreasi.

Lokasinya yang berdekatan dengan jaringan SUTET memang mengharuskan adanya penyesuaian ketinggian tanah sesuai regulasi Permen ESDM, sehingga proses leveling diperbolehkan.

Namun demikian, seluruh perizinan pembangunan berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota Semarang, termasuk rekomendasi tata ruang dari Dinas PU, persetujuan lingkungan dari DLH, dan rekomendasi teknis lainnya.

Terkait dengan perizinan pertambangan, ESDM menegaskan:

“PT THR Semangka hanya memiliki IUP Penjualan. Izin tersebut bukan izin untuk melakukan penggalian. Mereka hanya diperbolehkan mengeluarkan material yang timbul dari penataan lahan untuk keperluan pembangunan THR, bukan melakukan penambangan.”

Pantauan di lokasi galian pada Selasa (25/11/2025) siang terlihat alat berat masih melakukan aktivitas pengerukan bukit

Dengan keterangan ini, PT THRS dipastikan tidak memiliki IUP Operasi Produksi maupun IUP Pengangkutan dan Penjualan, sehingga tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan kegiatan pengambilan tanah berkala atau menjualnya sebagai komoditas tambang.

Berpotensi Melanggar UU Minerba

Apabila penyelidikan pihak berwenang nantinya membuktikan bahwa tanah hasil galian dijual ke masyarakat sebagai komoditas, maka kegiatan tersebut memenuhi unsur penambangan ilegal sebagaimana diatur dalam:

UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba

Pasal 158: Penambangan tanpa IUP dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

Pasal 161: Pihak yang mengangkut, menampung, atau menjual mineral hasil tambang ilegal juga dapat dikenakan pidana.

Dengan demikian, aktivitas PT THRS berpotensi masuk ranah pidana apabila terbukti melakukan penggalian dan penjualan tanah di luar izin yang sah.

Kekhawatiran Dampak Lingkungan dan Desakan Penindakan

Masyarakat setempat resah karena pemotongan bukit dalam skala besar dapat memicu berbagai risiko, seperti:

potensi longsor,

melemahnya struktur tebing,

gangguan bagi permukiman di bawahnya,

perubahan pola aliran air hujan dan air permukaan.

Sejumlah warga dan pemerhati lingkungan meminta Pemkot Semarang, ESDM Provinsi, serta aparat kepolisian segera melakukan investigasi menyeluruh, mulai dari pengecekan lapangan, penelusuran legalitas izin, hingga pemeriksaan aktivitas jual beli tanah yang berlangsung.

Kasus ini menjadi sorotan karena ada dugaan penyalahgunaan izin pembangunan untuk praktik yang menyerupai penambangan galian C.

Pengawasan yang lebih ketat dinilai sangat penting untuk mencegah munculnya tambang ilegal berkedok proyek pembangunan di kawasan perkotaan. (lm)