Bali, Beritamerdekaonline.com – Di tengah meningkatnya tekanan finansial yang dialami warga terdampak banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat menilai opsi kebijakan yang dapat meringankan beban para nasabah dan debitur. Langkah ini mencerminkan urgensi koordinasi antar-lembaga jasa keuangan untuk memastikan keberlanjutan ekonomi masyarakat yang terdampar bencana.

Otoritas Jasa Keuangan.

‎
‎Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam forum OECD Asia tentang Keuangan Digital 2025 yang digelar di Sanur, Denpasar, Bali, Senin (1/12/2025), mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menelaah kemungkinan mengaktifkan aturan penanggulangan bencana. Alternatif lain, kebijakan relaksasi bisa saja diberikan langsung oleh masing-masing lembaga jasa keuangan tanpa perlu payung regulasi tambahan.
‎
‎“Koordinasi terkait hal ini terus dilakukan. Kami sedang mengkaji apakah diperlukan aktivasi aturan penanggulangan bencana atau cukup diatur oleh lembaga jasa keuangan,” ujar Mahendra, dikutip dari Antara.
‎
‎Menurutnya, terdapat dua isu utama yang kini menjadi fokus pembahasan OJK. Pertama, percepatan dan kepastian proses klaim serta penggantian asuransi bagi masyarakat terdampak. Komunikasi intensif dilakukan bersama Ogi Prastomiyono, Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, untuk memastikan mekanisme asuransi berjalan efektif.
‎
‎Kedua, OJK juga tengah melakukan asesmen menyeluruh terkait penanganan pembiayaan dan kredit yang terpengaruh bencana, memastikan solusi yang diambil tidak hanya cepat tetapi juga tepat sasaran.
‎
‎Langkah proaktif ini diharapkan memberi kepastian bagi para korban di wilayah yang sedang berjuang memulihkan kehidupan pascabencana.


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.