SEMARANG, Berita Merdeka Online – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah terus menelusuri kejelasan arus dana dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan pengadaan tanah oleh salah satu BUMD Kabupaten Cilacap.

Perkara ini mendapat sorotan publik karena diduga menimbulkan kerugian negara dengan nilai yang cukup besar serta melibatkan sejumlah pihak dari berbagai latar belakang.

Salah satu saksi yang dipanggil untuk memberikan keterangan ialah Gus Yazid, Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya. Ia hadir di Kejati Jateng untuk dimintai penjelasan mengenai sejumlah dana yang pernah diterimanya.

Dalam pemeriksaan, Gus Yazid mengaku mendapatkan transfer dana sekitar Rp18 miliar secara bertahap dari seseorang bernama Andi, yang baru dikenalnya pada tahun 2023 melalui komunikasi telepon.

Ia menegaskan tidak mengetahui sumber dana tersebut dan menyampaikan bahwa setiap penggunaan dana yang ia kelola tercatat dengan rapi dalam dokumentasi yayasan.

Keterangan yang sama juga ia sampaikan ketika dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Pengadilan Tipikor Semarang.

Dalam kesaksiannya yang lebih rinci, ia menyebut total dana yang diterima dari Andi—baik melalui transfer langsung maupun lewat beberapa perantara—mencapai sekitar Rp20 miliar.

Ia bahkan mengungkap adanya tambahan uang tunai dari istri salah satu perantara, yang disebutkan diberikan untuk mendukung pembukaan usaha.

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta bayaran apa pun dari siapa pun atas layanan pengobatan alternatif yang selama ini ia lakukan.

Pernyataan tersebut kemudian ditanggapi oleh terdakwa Andi. Ia mengakui pernah berinteraksi dengan Gus Yazid, namun membantah telah menyerahkan dana melalui perantara bernama Widi sebagaimana disebutkan dalam kesaksian.

Perbedaan keterangan kedua pihak ini menjadi perhatian jaksa, yang kini masih mendalami detail arus dana, termasuk siapa saja pihak yang menjadi penghubung dalam transaksi tersebut.

Kasus ini bermula dari pengadaan lahan seluas kurang lebih 700 hektare oleh PT Cilacap Segara Artha (CSA) pada periode 2023–2024.

Lahan yang telah dibeli tersebut ternyata tidak dapat dikuasai oleh perusahaan, sehingga memunculkan dugaan adanya pelanggaran yang berujung pada penyidikan korupsi dan TPPU.

Hingga kini, Kejaksaan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan setelah pemeriksaan saksi-saksi dirampungkan.

Kejati Jawa Tengah menegaskan bahwa seluruh proses hukum tetap dilakukan secara profesional dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Penyidik memastikan setiap keterangan saksi akan diuji dan dicocokkan dengan bukti transaksi, dokumen pengadaan, serta rekam jejak keuangan untuk mengungkap alur dana yang sebenarnya dalam perkara ini. (lim)