Rejang Lebong, Berita Merdeka Online — Sidang perkara pidana dengan terdakwa Risan Toyo kembali digelar di Pengadilan Negeri Rejang Lebong pada Kamis pukul 14.00 WIB. Sidang tersebut menarik perhatian publik setelah Kantor Hukum RUSTAM EFENDI, S.H. & PARTNERS resmi mengajukan dokumen Amicus Curae atau “sahabat pengadilan” sebagai bahan pertimbangan bagi majelis hakim.

Pengajuan Amicus Curae dilakukan untuk memberikan pandangan hukum independen yang dinilai penting bagi majelis hakim, terutama terkait sejumlah persoalan substansial dalam proses pembuktian perkara.

Pemimpin Kantor Hukum, Rustam Efendi, S.H., menegaskan bahwa langkah tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari tanggung jawab moral untuk memastikan arah peradilan tetap berpegang pada prinsip keadilan.

“Kami melihat ada fakta-fakta penting yang perlu dipertimbangkan secara jernih. Amicus Curae ini diajukan demi kepentingan keadilan dan integritas proses peradilan,” ujar Rustam usai sidang.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Rejang Lebong, yang hari ini mengagendakan pemeriksaan lanjutan terhadap perkara tersebut.

Dokumen Amicus Curae diserahkan pada hari sidang, Kamis pukul 14.00 WIB, langsung setelah agenda pemeriksaan selesai.

Dalam dokumen tersebut, tim hukum memaparkan sejumlah catatan penting mengenai:

  • konstruksi hukum perkara,
  • kekuatan dan relevansi alat bukti,
  • posisi hukum terdakwa yang dinilai belum diuji secara menyeluruh,
  • potensi kekeliruan dalam penilaian fakta.

Tim kuasa hukum menilai bahwa majelis hakim perlu menggali kebenaran materil, bukan hanya berpegang pada aspek formil di persidangan.

Pengajuan Amicus Curae di tengah proses persidangan memunculkan penilaian bahwa perkara Risan Toyo memiliki kompleksitas tinggi. Sejumlah pemerhati hukum di Bengkulu menyebut langkah tersebut sebagai kontribusi positif yang dapat memperkaya pandangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Perkara ini juga dinilai menjadi ujian integritas sistem peradilan, karena publik berharap prosesnya berlangsung transparan dan objektif.

Sidang dijadwalkan berlanjut dalam beberapa minggu ke depan. Publik menunggu arah proses hukum setelah masuknya pandangan independen melalui Amicus Curae dari kantor hukum yang dikenal aktif mengawal isu-isu keadilan tersebut.***

Editor: Aprianto


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.