Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Anggota DPRD Kota Bengkulu, Edi Hariyanto, S.P., M.M., menanggapi rencana penerapan Channel P terhadap kapal-kapal yang keluar masuk di Pelabuhan Pulau Baai, Bengkulu, yang akan diberlakukan oleh PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) bekerja sama dengan sejumlah asosiasi pengguna jasa pelabuhan.

Edi Hariyanto menyampaikan bahwa pada prinsipnya DPRD Kota Bengkulu merespons kebijakan tersebut secara positif, mengingat beban biaya perawatan alur pelayaran di Pelabuhan Pulau Baai tergolong cukup besar. Namun demikian, ia menekankan agar penerapan Channel P tidak sampai memberatkan pelaku usaha.
“Penerapan Channel P pada dasarnya kita respons karena beban perawatan alur pelayaran ini cukup besar. Namun, jangan sampai kebijakan ini terlalu memberatkan. Kesepakatan antara Pelindo dan pelaku usaha harus benar-benar adil, tidak menjadi beban, tetapi dapat membantu pemerintah dalam hal ini Pelindo untuk perawatan alur,” ujar Edi Hariyanto, di Taman Wisata Mangrove Badrika Bengkulu, Senin (15/12/2025).
Menurutnya, perawatan alur pelayaran harus dilakukan secara terjadwal dan berkelanjutan agar tidak kembali mengalami pendangkalan. Ia menilai pengerukan perlu dilakukan secara berkala, baik setiap enam bulan maupun satu tahun, sehingga alur pelayaran tetap terjaga dan dapat digunakan secara optimal.
Edi Hariyanto menjelaskan, saat ini kedalaman alur pelayaran Pelabuhan Pulau Baai berada di angka 6,5 meter LWS (Low Water Spring). Kedalaman tersebut dinilai sudah maksimal untuk melayani kapal kargo, kapal crude palm oil (CPO), serta kapal peti kemas. Namun, kedalaman tersebut belum mampu melayani kapal-kapal besar pengangkut batu bara dengan kapasitas hingga 24 ribu ton.
“Untuk kapal batu bara yang berkapasitas besar saat ini belum bisa masuk. Sistem yang digunakan masih transshipment, yakni muatan dari kolam pelabuhan dipindahkan ke tongkang, kemudian dibawa ke luar alur untuk dimuat ke kapal besar,” jelasnya.
Terkait kelayakan penerapan Channel P, Edi Hariyanto menyebutkan bahwa kebijakan serupa telah diterapkan di beberapa pelabuhan lain di Indonesia. Ia mengakui bahwa Channel P merupakan tambahan biaya bagi pengguna jasa, terlebih dengan kondisi alur pelayaran global yang saat ini dinilai belum stabil.
Meski demikian, ia menekankan bahwa kebijakan tersebut perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing komoditas. Untuk komoditas batu bara dan CPO, besaran biaya Channel P kemungkinan akan berbeda dengan kargo umum seperti semen dan beras yang berdampak langsung pada masyarakat.
“Untuk kargo umum seperti semen dan beras, dampaknya ke masyarakat cukup tinggi, sehingga harapannya biaya Channel P bisa lebih kecil. Sementara untuk batu bara, besarannya masih menunggu kesepakatan dari asosiasi,” katanya.
Edi Hariyanto juga berharap Pelindo dapat mempertimbangkan kondisi pelaku usaha di Pelabuhan Pulau Baai yang selama hampir satu tahun terakhir minim aktivitas. Oleh karena itu, ia mengusulkan adanya masa tenggang atau penundaan penerapan Channel P selama beberapa bulan ke depan agar pelaku usaha tidak terkejut dengan kebijakan tersebut.
“Harapannya ada tenggang waktu penerapan, apakah enam bulan atau beberapa bulan ke depan, sehingga pelaku usaha memiliki waktu untuk menyesuaikan diri,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan