Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, S.H., M.H., menegaskan pihaknya akan memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Provinsi Bengkulu. Hal tersebut disampaikan usai Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu melakukan koordinasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Regional Bengkulu terkait perkembangan pelaksanaan program tersebut.

Usin menjelaskan, koordinasi dilakukan untuk memperoleh pembaruan mengenai pertumbuhan, pelaksanaan, serta pola pemberian makanan bergizi kepada masyarakat, khususnya bagi anak-anak penerima manfaat program MBG. Berdasarkan data yang disampaikan oleh SPPG Regional Bengkulu, dari total target 299 SPPG di Provinsi Bengkulu, saat ini sebanyak 128 SPPG telah terbentuk dan beroperasi.
“Sisanya masih dalam tahap pembangunan dan persiapan operasional,” ujar Usin, di ruang Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (18/5/2026).
Ia juga mengungkapkan bahwa terdapat 24 SPPG yang dibangun di atas lahan milik pemerintah daerah. Pembangunan fasilitas tersebut dilakukan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) bersama instansi pekerjaan umum. Nantinya, fasilitas tersebut akan dikelola oleh BGN bekerja sama dengan yayasan pengelola.
Meski demikian, Usin menyebutkan hingga saat ini BGN masih menyusun ketentuan mengenai jenis dan skema pengelolaan fasilitas tersebut. Oleh karena itu, DPRD Provinsi Bengkulu akan terus melakukan koordinasi dengan koordinator regional guna memastikan program berjalan sesuai standar yang ditetapkan.
Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, lanjut Usin, juga akan melaksanakan monitoring, evaluasi, serta memberikan rekomendasi terhadap pelaksanaan program MBG. Salah satu perhatian utama DPRD adalah potensi kejadian luar biasa, seperti kasus keracunan makanan yang dapat terjadi akibat kelalaian dalam pengelolaan dapur MBG.
Menurutnya, apabila terjadi kasus keracunan dan korban harus dirawat di rumah sakit, maka pembiayaan pengobatan tidak seharusnya dibebankan kepada pemerintah daerah maupun pihak rumah sakit. Ia menilai BGN perlu menyediakan anggaran khusus untuk menangani pembiayaan medis akibat kejadian tersebut.
“Kasus keracunan makanan tidak dapat diklaim melalui BPJS Kesehatan karena ketentuannya memang tidak mengakomodasi kondisi tersebut. Karena itu, kami meminta BGN memiliki skema pembiayaan tersendiri,” tegasnya.
Usin menambahkan, kasus keracunan dapat terjadi akibat kurang optimalnya pengawasan terhadap dapur MBG, termasuk pengawasan oleh tenaga ahli gizi. Oleh sebab itu, Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu akan melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah dapur MBG secara acak guna memastikan kualitas makanan dan kebersihan dapur tetap terjaga.
Hasil sidak tersebut nantinya akan menjadi bahan rekomendasi kepada koordinator regional maupun BGN pusat. Bahkan, apabila ditemukan pelanggaran serius yang membahayakan kesehatan penerima manfaat, DPRD tidak menutup kemungkinan merekomendasikan penghentian sementara operasional dapur MBG.
Selain itu, Usin menyampaikan bahwa wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) juga menjadi sasaran program MBG. Namun hingga kini, fasilitas di wilayah tersebut masih dalam tahap pembangunan dan belum beroperasi.

Tinggalkan Balasan